Wanita Penghina Presiden Resmi Ditahan Polres Blitar



Blitar, Info Breaking News – Ida Fitri, wanita berusia 44 tahun tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo resmi ditahan oleh Cyber Crime Satreskrim Polres Blitar Kota, Rabu (17/7/2019) kemarin.

Wanita pemilik akun Facebook Aida Konveksi tersebut dijebloskan ke sel tahanan wanita di Mapolsek Sukorejo usai menjalani pemeriksaan selama empat jam di Mapolres Blitar Kota.
Ida dijerat pelanggaran Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) jo Pasal 207 KUHP.

"Syarat formal untuk melakukan penahanan sudah terpenuhi, karena ancaman hukuman pelanggaran pasal itu adalah enam tahun penjara. Kami melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan," jelas Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Sebelumnya, Ida Fitri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Blitar Kota terkait Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Lewat akun FB miliknya, Ida menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara, Kepala Negara dan Presiden RI Jokowi.
Ada dua foto yang diunggah, yakni foto mirip Presiden Jokowi yang wajah dan kedua tangannya dibuat seperti mumi yang di bawahnya diberi narasi "the New Firaun". Foto kedua gambar seorang berpakaian atribut hakim lengkap dengan toganya namun bagian wajahnya diganti dengan kepala anjing, lalu di bawahnya dituliskan, "iblis berwajah anjing".
Suami Ida, Aris menyebut sudah pernah mengingatkan sang isteri agar tidak main-main dengan FB terkait gambar-gambar politis yang menghina orang, apalagi pejabat negara. Namun, Ida tetap ngeyel dan justru malah mengunggah gambar-gambar hinaan yang menurutnya memiliki nilai seni dan artistik.
Karena perbuatannya, kini Ida terpaksa harus ditahan dan berpisah dari kedua anaknya. Ia sempat berulangkali menyatakan permohonan maafnya kepada Presiden Jokowi dan Hakim Mahkamah Konstitusi sambil menjelaskan bahwa ia sama sekali tak berniat menghina mereka. Ia mengaku tidak ikut mengeditnya dan itu hanya iseng-iseng karena hanya meneruskan (nge-share) saja dan mengunggahnya, Minggu (30/6/2019) yang lalu.
Menurut penasihat hukum tersangka, Oyik Rudi Hidayat, kliennya ditahan karena ancaman hukuman maksimal kasus yang membelitnya selama enam tahun penjara.
"Penahanan itu memang hak penyidik jika ancaman hukumannya lima tahun ke atas," ujar Oyik sambil membenarkan, kliennya usai diperiksa selama empat jam menjawab 42 pertanyaan penyidik, harus menghuni sel tahanan sementara.
Mengingat kliennya masih memiliki anak kecil yang kini tengah dalam kondisi sakit, Oyik mengaku pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
Pada bagian lain Oyik membenarkan, bahwa kliennya hanya membagikan foto-foto itu dari kiriman akun FB bernama Thomas Udin Edison dari grup FB, The Voice of The People. Pemilik akun itu kini sedang dalam pelacakan Unit Cyber Crime Ditreskrim Polda Jatim di-back up unit yang sama dari Mabes Polri. ***Winda Syarief

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :