![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman bagi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding.
Tak hanya itu, Idrus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, di persidangan tingkat pertama majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Adapun tuntutan jaksa sebelum vonis adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," bunyi amar putusan seperti yang terlihat di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Putusannya sendiri dibacakan pada hari Selasa (9/7/2019) lalu dalam sidang yang dipimpin oleh hakim I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," bunyi amar putusan seperti yang terlihat di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Putusannya sendiri dibacakan pada hari Selasa (9/7/2019) lalu dalam sidang yang dipimpin oleh hakim I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.
Kebenaran putusan itu pun sudah dikonfirmasi secara langsung oleh kuasa hukum Idrus, Samsul Huda.
Di kesempatan lain, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah sesuai tuntutan jaksa.
"Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasalnya. Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie. ***Samuel Art