LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,-
Dugaan pungutan liar (Pungli) Program Nasional (Prona) Sertifikat Massal Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata tahun 2016 , akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Warga Bilebante saat melapor ke Kejaksaan |
Kepala Desa Bilebante, Rakyatulliwauddin,S.Ag dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, karena diduga melakukan Pungli Prona Sertifitat Massal. Warga diterima Kasi Intel Kejari Praya, Febi Rudy, S.H. Dalam kesempatan tersebut, warga menjelaskan, 306 pemohon Prona di Desa Bilebante, masing-masing dikenakan biaya Rp 400 ribu.
Biaya tersebut akan digunakan untuk membeli keperluan Prona. Dengan rician, pembelian 4 buah Pal Rp 100 ribu, matre 6000 sebanyak 7 lembar Rp 42 ribu, alas hak Rp 75 ribu, fhoto copy Rp 5 ribu dan pajak Rp 100 ribu, dengan jumlah keseluruhan Rp 322 ribu. Sehingga ada sisa dana Rp 78 ribu yang masig mengendap dan belum jelas peruntukannya.
Sebelumnya, kasus tersebut sudah dibongkar Ombudsman NTB. Hasilnya, Kades Bilebante diminta mengembalikan Rp 78 ribu tersebut kepada pemohon.
Tapi bukannya mengembalikan, Kades justru kembali berulah, memaksa warga menandatangani pernyataan pengembalian ikhlas. " Kades gerilya meminta tandatangan pemohon," ungkap warga.
Untuk itu, mereka meminta jajaran Adhiaksa segera menuntaskan kasus tersebut dan menyeret Kepala Desa Bilebante ke meja persidangan.
Sementara itu, Febi Rudy, S.H, berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Data yang diperoleh dari pelapor, akan diccocokan dengan keterangan para pihak, termasuk Kepala Desa Bilebante. " Siapapun yang terindikasi terlibat atau mengetahui kasus ini, akan kami panggil," pungkasnya. |wis