Berita Terpercaya - – Fase kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang kedua dari Bandara Prince Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, terus berlangsung. Jemaah haji Indonesia terakhir dipulangkan ke Tanah Air pada 15 Oktober 2016.
Selama periode tersebut, jemaah haji diharapkan mematuhi semua aturan penerbangan. Termasuk mengenai berat maksimal koper 32 kilogram (kg) dan tas tenteng tujuh kilogram.
Selain itu, jemaah haji tidak diperbolehkan membawa air zamzam dalam koper hingga barang-barang terlarang. Jemaah haji juga diimbau untuk tetap berhati-hati terhadap barang-barang bawaan mereka, sehingga tidak tercecer atau tertinggal.
Selama proses jemaah haji tinggal di Madinah, potensi barang tertinggal masih mungkin terjadi. Entah tertinggal di area Masjid Nabawi, tempat perbelanjaan, atau hotel tempat menginap.
Barang-barang yang tertinggal itu mulai dari uang, telepon seluler, tas paspor, hingga tas tentengan. Dari sejumlah barang-barang itu, ada yang beridentitas jemaah, dan apa pula yang tidak.
Menjadi tugas petugas perlindungan jemaah haji untuk mengurus barang-barang tercecer tersebut. Bagi yang beridentitas jemaah, barang-barang tersebut langsung diantar ke pemondokan jemaah bagi yang masih berada di Tanah Suci.
Namun, bagi yang hanya beridentitas Indonesia, tidak ada identitas jemaah, barang-barang tercecer itu akan disimpan terlebih dahulu di Kantor Misi Haji Indonesia. Untuk di Madinah, diamankan di kantor Daerah Kerja Madinah.
Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daker Madinah, Maskat, mengatakan, prosedur penanganan barang tercecer jemaah yang sudah pulang ke Tanah Air disesuaikan dengan embarkasi yang bersangkutan.
Bila masih ada penerbangan satu embarkasi dengan jemaah yang barangnya tertinggal, barang tersebut bisa disusulkan pada kloter berikutnya. Namun, bila tidak ada lagi penerbangan dengan embarkasi yang sama, barang jemaah akan disimpan dulu, sebelum diserahkan ke Kantor Urusan Haji (KUH).
"Kalau barang itu tidak ada identitas jemaah, juga akan kami kirim ke KUH," ujar Maskat di kantor Daker Madinah, Rabu 5 Oktober 2016.
Maskat menjelaskan, setelah diikutkan dengan penerbangan satu embarkasi atau diserahkan ke KUH, barang-barang tercecer jemaah tersebut selanjutnya diterbangkan ke Tanah Air. Di Indonesia, barang-barang itu selanjutnya akan diurus oleh kantor-kantor agama setempat untuk dikembalikan ke jemaah haji.
Saat ini, Maskat melanjutkan, untuk uang, tercatat ditemukan sekitar Rp88 juta dan 16 ribu riyal. Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah diserahkan ke jemaah.
Namun, sebagian kecil, menurut Maskat, sekitar Rp20 juta, masih diamankan, karena tidak ada identitas jemaah. Uang tersebut nantinya yang akan diserahkan ke KUH untuk pengurusannya.
Maskat melanjutkan, lokasi penemuan barang-barang tertinggal milik jemaah haji itu beragam. Untuk itu, jemaah diimbau tetap berhati-hati membawa barang bawaan, sehingga tidak tertinggal di sembarang tempat. Menurut Maskat, kasus barang tercecer milik jemaah, saat ini tidak lagi banyak laporan.
Baca Juga: Berita Olahraga