Berita Terpercaya-Jaksa Minta Hakim Tak Pertimbangkan Saksi Kubu Jessica

Berita Terpercaya


Berita Terpercaya – Penuntut Umum menilai keterangan Direktur pemasaran PT KIA Mobil, Hartanto Sukmono sebagai saksi meringankan Jessica Kumala Wongso tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Majelis Hakim diminta agar mengesampingkan kesaksian Hartanto itu.

Lantaran keterangannya dinilai tidak sesuai dengan fakta. Salah satunya adalah keterangan Jessica yang disebut Hartanto sempat melakukan aktivitas menelepon. Namun Penuntut Umum menyebut berdasarkan rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier, tidak ada kegiatan itu.
"Saksi juga tidak yakin kapan tepatnya kejadian tersebut. Sehingga tidak ada bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya," ujar JPU Melanie dalam persidangan, Rabu, 5 Oktober 2016.
Selain Hartanto, Penuntut Umum pun meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi fakta lainnya yang juga sempat dihadirkan pihak terdakwa, yakni Renata Sihombing. Renata adalah tamu Kafe Olivier ketika Mirna kolaps usai menenggak es kopi Vietnam.
Penuntut Umum menilai bahwa keterangan Renata saat itu hanya bercerita soal pengalaman hidupnya. Tidak terkait dengan perkara yang tengah disidangkan.
"Tanpa menjelaskan mengetahui peristiwa pidana. Keterangan juga tidak ada relevansinya dengan peristiwa pidana," ujar Jaksa.
Baca Juga: Berita Olahraga

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :