4 PengamenTuntut Ganti Rugi Rp 750, 9 Juta dari Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta



Jakarta, Info Breaking News – Empat pengamen korban salah tangkap hari Rabu (17/7/2019) kemarin menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
    
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan keempat korban, yakni Fikri (23), Fatahillah (18), Ucok (19) dan Pak (22) mengajukan praperadilan ganti rugi terhadap kedua institusi tersebut sebagai pihak termohon dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.

"Hari ini sidang perdana praperadilan ganti rugi materil dan immateril. Pihak termohon yaitu institusi Kepolisian RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan pihak turut termohon yaitu Kementerian Keuangan yang akan membayar gugatan ini," kata Oky.

Keempat pengamen tersebut disebut meminta ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 750,9 juta karena mereka harus rela mendekam di penjara akibat salah tangkap.

Kejadian ini sebenarnya bermula sejak beberapa tahun yang lalu, dimana keempat orang tersebut ditangkap unit Jatanras Polda Metro Jaya karena diduga telah membunuh sesama pengamen. Padahal, justru mereka yang melaporkan penemuan mayat di daerah Cipulir tersebut.

Saat ditangkap, keempat pengamen tersebut masih di bawah umur. Mereka juga telah diadili dan menjalani masa penahanan selama tiga tahun.

Namun setelah menjalani hukuman tiga tahun di penjara, korban pembunuhan diketahui bukanlah sesama pengamen dan keempatnya tak terbukti melakukan kesalahan.

Keempat pengamen itu juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA juga telah memutuskan mereka tidak bersalah sesuai dengan putusan nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Sehingga, keempat pengamen korban salah tangkap ini pun mengajukan gugatan praperadilan ganti kerugian terhadap institusi Kepolisian dan Kejaksaan. ***Jutawan Ginting

Subscribe to receive free email updates: