Tiga Pejabat Eselon KPK Gugat ke PTUN

Jakarta, Info Breaking News - Gaduh dikalangan internal KPK sudah sejak awal tahun ini, namun puncaknya saat ini dimana Tiga orang pegawai KPK menggugat penerbitan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK soal pengangkatan pejabat struktural di lembaga tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karna diduga dasar pengangkatan itu bertentangan dengan dasar hukum.
Dalam dokumen yang diperoleh awak media, gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 17 September 2018 yang diajukan oleh penggugat I, penggugat II dan penggugat III.
"Objek sengketa tata usaha negara dalam perkara tersebut adalah Keputusan Pimpinan KPK No 1445 tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Penangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Isntansi pada KPK; Keputusan Pimpinan KPK No 1448 tahun 2018 tanggal 24 Agustus 018 tentang Penangkatan Pejabat Strutural setingkat Eselon III pada KPK," demikian tertulis dalam dokumen tersebut, Senin (17/9/2018).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang penggugat itu yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat), Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala biro SDM) serta Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).
"Gugatan ini harus diajukan karena para penggugat menilai dasar, cara, proses dan keputusan tergugat melakukan tindakan rotasi telah berlawanan dengan prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi yaitu ketaatan pada asas, aturan hukum, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas," demikian disebutkan.
Menurut penggugat, putusan pengadilan atas sengketa ini akan menjadi preseden yang menentukan bagaimana paradigma KPK sebagai lembaga pembarantasan korupsi pada masa mendatang.
"Apakah prinsip ketaatan hukum, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas, masih menjadi dasar utama dalam praktik birokrasi KPK atau sebaliknya kekuasaan dan kepentingan pimpinan boleh mengesampingkan prinsip-prinsi tersebut," kata penggugat.
Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo sempat mengatakan proses rotasi itu diduga tidak transparan, penentuan posisi rotasi yang tidak diketahui persis dasar kompetensinya dan dugaan pelanggaran prinsip-prinsip dasar KPK sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK.
Namun pimpinan KPK pada 24 Agustus 2018 akhirnya melantik 14 orang pejabat struktural di tengah kritik para pegawai tersebut.
Saat pelantikan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pimpinan KPK sudah mengeluarkan keputusan pimpinan KPK No 1426 tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di lingkungan KPK merujuk pada peraturan KPK tahun 2006.
"Pelantikan agak tertunda sedikit memang, kita pimpinan ingin mengikuti aturan yang ada dan kemudian keluar keputusan pimpinan. Memang ada yang mempermasalahkan sebetulnya (harus) berwujud peraturan komisi, bukan keputusan pimpinan karena itu kami 'merefer' ke peraturan tahun 2006. Di situ keputusan pimpinan segera setelah dilantik mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama peraturan di KPK yang sudah menunggu lama (tentang cara mutasi) segera diselesaikan," kata Agus pada 24 Agustus 2018.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :