![]() |
Bupati Labuan Batu, Pangonal Harahap Setelah ditahan KPK |
Jakarta, Info Breaking News - Masih banyak para penjahat koruptor yang sampai kini belum sempat ditangkapi KPK, karena mendahulukan OTT, tapi masih saja para koruptor yang bersembunyi dibalik pakaian rapi jas berdasi itu tak sadar kalau kelicikan mereka dalam menyikapi berkorupsi itu tetap akan terbongkar habis oleh KPK yang sudah memiliki alat paling canggih dengan harga ratusan miliyar dibeli dari luar hanya untuk menyadap dan melakukan scanning data yang direkayasa, berdasarkan jejak awal ada tidaknya dianggarkan. Hal ini yang membuat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang ternyata terindikasi banyak melakukan korupsi sejak menjabat bupati.
Dalam pengembangannya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik mengendus adanya penerimaan suap lainnya dari tersangka Bupati Labuhanbatu non-aktif Pangonal Harahap senilai Rp40 miliar dari sejumlah proyek.
"Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lainnya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Menurut Febri, jumlah uang tersebut jauh lebih besar dibandingkan ketika pertama kali, Pangonal terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah. Saat ini, Febri menyebut, pihaknya terus menelisik penerimaan tersebut.
"Nilai ini berkembang jauh dari bukti awal yang disita KPK saat tangkap tangan dilakukan, yaitu bukti transfer Rp576 juta," tutur Febri.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.
Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
KPK telah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta ketika melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta itu diduga merupakan bagian dari permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar.
Karena sikap Pangonal yang berbelit belit, maka dipastikan akan dituntut maksimal supaya lama mendekam disel penjara, apalagi pihak KPK berharap agar majelis hakim juga sepakat menjatuhkan vonis sama seperti besarnya tuntutan, karena sejak awal para terdakwa bebal seperti ini hanya bikin penyidik pusing karena tidak kooperaktif. *** Ira Maya.