Ingat Bahwa Isteri Sirih Secara Hukum Tak Bisa Menuntut Haknya

Surabaya, Info Breaking News - Sejak dulu hingga kini Nikah siri masih menjadi kebiasaan sebagian warga Kecamatan Semampir, Surabaya.Hal ini terjadi karena banyak faktor penyebab, diantaranya adalah berbelit belitnya dan terlalu ribet mengurusi persyaratan adminstrasi terkait nikah itu. Atau faktor ekonomi dan buidaya setempat masih sangat toleransi terhadap nikah sirih yang memang diakui secara sepihak.
Umumnya setelah mereka menikah secara siri dan baru meresmikannya beberapa bulan kemudian dengan meminta buku nikah ke kantor urusan agama (KUA).
Hal tersebut terungkap dari data di KUA Kecamatan Semampir. Selama Agustus-September ini, tercatat ada 269 pasangan yang menikah.
Dari angka itu, 90 persen ternyata sudah menikah secara siri. Hal itu diketahui saat mereka mendaftarkan pernikahan ke KUA.Mereka harus memiliki buku nikah agar bisa mendaftarkan akta lahir anaknya, guna persyaratan bersekolah kelak.
"Mereka datang ke KUA untuk meminta buku nikah. Ini kan salah kaprah," kata penghulu KUA Kecamatan Semampir Hari Subianto di sela-sela bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin yang diadakan Kantor Kemenag Kota Surabaya.
Ada 25 pasangan calon pengantin yang mengikuti pendidikan berumah tangga.
Menurut Hari, pernikahan siri itu diketahui saat penghulu KUA mendatangi rumah mempelai dan memimpin ijab kabul.
Saat prosesi akan dilaksanakan, petugas dibuat geleng-geleng. Sebab, ada calon pengantin yang kebingungan saat ditanya tentang wali dan mahar pernikahan.
Ketika didesak, mereka ternyata sengaja tidak menghadirkan wali dan menyediakan mahar karena sudah menikah secara siri.
"Tentu saja saya marahi. Saya minta mereka mencari wali dan mahar pernikahan sebelum diijabkan," katanya kepada Info Breaking News, Jumat (14/9).
Hari prihatin melihat banyaknya pengantin yang mendatangi KUA gara-gara kepepet.
Mereka datang ke KUA karena memerlukan surat nikah untuk membuat akta anak atau dituntut istri.
Padahal, ada tahapan pernikahan yang harus dilewati. Salah satunya, mempelai ditanya soal kesiapannya. Termasuk rencana ke depan dalam pernikahannya.
Pria asal Lamongan itu menegaskan, pernikahan secara siri memang tidak dilarang. Meski begitu, akan lebih baik jika perkawinan juga sah secara hukum.
Sebab, perempuan dan anak akan dirugikan tanpa adanya buku nikah. "Anak akan sulit memiliki akta kelahiran. Dia juga menanggung dampak sosial dan malu," tambahnya.
Hari mengingatkan, perempuan yang menikah di bawah tangan tak bisa menuntut haknya. Mereka tidak memiliki dasar hukum untuk memohon agar dinafkahi.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kemenag Surabaya Husni menambahkan, angka pernikahan di Kecamatan Semampir cukup tinggi. Kondisi tersebut mendorong kantornya menggelar bimbingan pranikah.*** Dani Setiawan.

Subscribe to receive free email updates: