Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba

Terdakwa Mario Dala dikursi Pesakitan PN Jaktim
Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa Mario Dala 35 thn. Pekerjaan karyawan losmen Fortune dikawasan Jatinegara. Ditangkap dilosmen tempatnya bekerja dengan barang bukti 6,8 gram shabu, dan ganja 14 gram serta ektasi 28 butir. 

Oleh jaksa penuntut umum   Felix Kasdi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/9/2018) . Dijerat dengan pasal 112 ay.at 2. Agenda persidangan yang diketuai hakim M. Sirad SH. Dengan anggota. Ida Ayu SH. dan Roro Endah SH. 

Pada sidang pemerksaan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut disimpan buat dikomsumsi sendiri. Oleh hakim ketua minta terdakwa jujur karena seorang pemakai tidak akan menyimpan barang bukti sebanyak itu. 

"Coba sadudara berkata jujur, sejak kapan mulai pakai narkoba seperti ektasi, dan  pakai shabu serta ganja, sebab kejujuran saudara akan membantu hukuman saudara sendiri." tanya Hakim M. Sirad, namun terdakwa tetap pada keterangannya sebagai pemakai. 

Kronologis penangkapan terdakwa oleh Polres Jakarta Timur. Bermula adanya laporan penikaman seorang wanita dilosmen yang mana tempat terdakwa  bekerja. Polisi mendatangi TKP.  Terdakwa berusaha membuang barang bukti berupa ektasi, ganja, shabu. Yang mana sebelumnya disimpan terdakwa diruang kerjanya sekaligus tempat tinggal sementara dengan istrinya.

Sidang ditunda hingga 22 September 2018, dimana pihak JPU akan membacakan tuntutannya. *** Paulina P.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :