KPK Bidik Kekayaan Novanto Lewat TPPU

Jakarta, Info Breaking News - Selangkah lagi KPK dipastikan akan menggunakan pasal pencucian uang terhadap tersangka Novanto yang memiliki kekayaan yang sangat fantastis. karena itulah Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) kini mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Setya Novanto.

Dalam laporan kekayaan Novanto terakhir, per 13 April 2015, ia tercatat memiliki harta hingga mencapai Rp114.769.292.837 dan USD49.150. Jumlah harta kekayaan Novanto melonjak dari sebelumnya yang dilaporkan 28 Desember 2009. Saat itu, harta Novanto tercatat sebesar Rp73.789.728.051 dan USD17.781.

Harta tersebut di antaranya harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp81.736.583.000. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa wilayah, seperti Jakarta Selatan sebanyak delapan bidang, Jakarta Barat dua bidang, Kabupaten Bogor empat bidang, serta Kota Bekasi dan Kupang masing-masing satu bidang.

Kemudian, Novanto juga tercatat memiliki harta bergerak berupa kendaraan bermotor senilai Rp2.353.000.000. Kendaraan mobil antara lain; Toyota Alphard, Toyota Vellfire, Jeep Commander, Mitsubishi, dan Toyota Camry. Sedangkan, kendaraan roda dua yang dimiliki Novanto yakni, satu unit motor merek Suzuki. 

Novanto juga tercatat memiliki harta bergerak berupa logam mulia senilai Rp342.000.000, batu mulia senilai Rp470.000.000, dan benda bergerak lainnya senilai Rp120.500.000. Ketua Umum Partai Golkar itu juga memegang surat berharga senilai Rp8.450.000.000, serta giro dan setara kas sebanyak Rp21.297.209.837 dan USD49.150.

Namun, Febri mengatakan, saat ini KPK masih mendalami pokok perkara yang disangkakan kepada Novanto terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP elektronik). Dalam perkara ini, Ketua DPR ini diduga kuat memiliki peran penting dalam proses penganggaran di parlemen.

"Sampai saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut pada dugaan TPPU. Kami masih fokus pada mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat pada proses tindak pidana korupsi yang sudah kita mulai penyidikannya," jelasnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk memburu aset tidak wajar yang diduga dimiliki Novanto. Perburuan aset itu bisa dilakukan dengan menggunakan UU No 25 Tahun 2003 tentang TPPU. 

Peneliti ICW Donnal Fariz meminta KPK mencurigai harta Novanto. Apalagi Ketua DPD Golkar Bali, I Ketut Sudikerta, pernah menyatakan Novanto punya jet pribadi. "KPK mesti menelusuri kepemilikan Novanto atas jet pribadi dan rumah mewah di sejumlah tempat," kata Donnal, Selasa, 21 November 2017.

Novanto terseret dalam pusaran korupsi proyek KTP elektronik yang menghabiskan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun. Ia juga disebut sebagai kunci anggaran di DPR terkait proyek tersebut. *** Emil Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: