"Pokoknya masalah SK (surat keputusan) yang penempatan komisi. Hanya itu. Banyak berkas yang harus diperiksa bersama," kata Damayanti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2017.
Namun, Damayanti mengatakan, penyidik sempat mempertanyakan soal surat ketidakhadiran Novanto dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu yang dibuat oleh Sekretariat Jenderal DPR. Dalam surat itu, Novanto beralasan KPK harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya. "Iya. Sedikit ditanya (soal surat izin)," ungkapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan, pada prinsipnya, karena Damayanti menjabat sebagai Plt Sekjen DPR, tentu yang ditanya terkait dengan pelaksanaan tugas yang ia lakukan.
"Mulai dari, contoh sederhananya ketika ada anggota DPR yang kita proses, maka proses pengangkatannya akan kita proses lebih lanjut," tutur dia.
Febri menambahkan, yang membuat lama pemeriksaan Damayanti, lantaran proses administrasi di DPR sesuai dengan tugas sekjen DPR pada rentang waktu pembahasan anggaran KTP-elektronik, atau sekitar 2010 hingga 2012. Makanya, butuh informasi pengecekan data-data yang ada, juga pemeriksaan terhadap beberapa informasi yang didalami. *** Raymonds.