Kalianda, KaliandaNews – Polres Lampung Selatan menetapkan 12 tersangka aksi pembakaran rumah Kepala Desa Trimulyo Tanjung Bintang Lampung Selatan, (20/06/17) malam.
Foto: ist |
Penangkapan terhadap 12 tersangka tersebut adalah hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi dalam kasus pembakaran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Rizal Efendi mengatakan, saat penangkapan terhadap para tersangka sempat terjadi kericuhan lantaran banyak ada beberapa masyarakat yang tak menerima penangkapan tersebut.
"Awalnya diamankan 12 kemudian ada 100 lebih massa berniat akan melepaskan 12 tersangka tersebut dengan cara yang tidak baik." Ungkap Rizal, (21/06/17).
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan senjata api rakitan dan kayu yang dibawa oleh masa yang ingin membebaskan warga yang ditahan.
"Tetapi Polres Lamsel sudah siaga dengan semua kekuatan dan diback up Polda dan brimobda Polda Lampung. Sehingga ratusan orang yang datang ke Polsek Tanjung bintang tersebut dapat diamankan." Terangnya. (Kur)