Mereka adalah, Lilik Suyanto (30) Warga Desa Drenges Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dan Musyfak (21) Warga Desa Karangjati Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan keduanya tak berkutik saat petugas memergoki aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Manyar membenarkan atas kejadian penangkapan tersebut, pihaknya mengatakan keduanya ditangkap di jalan raya Betoyo berseta sejumplah barang bukti.
"Kedua tersangaka saat itu kami tangkap di Jalan Betoyo, Dan mereka mengakui bahwa barang yang mereka bawa yang tak lain adalah hasil mencuri dimana mereka berdua bekerja. Untuk saat ini kedua tersangka kami amankan dimapolsek berserta barang buktinya guna proses lebih lanjut," Kata Ipda Yoyok Mardi Kanit Reskrim Polsek Manyar, Jum'at (2/6).
Yoyok juga menambahkan, dari penangkapan tersebut selain mengamankan kedua tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumplah barang bukti diantaranya, 19 batang beton neser ukuran D 25 inc panjang 1 meter, 1 unit sepeda motor vega nopol N - 3516 -CU dan 1 buah alat potong gerinda.
"Untuk sementara kerugian PT Abab Raya Brantas mengalami kerugian kurang lebih 1.100.000 rupiah, dan kita masih melakukan pengembangan, dalam kasus ini tersangka kita jerat pasal 363 KUHP sebagaimana dimaksud dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Redaktur : Mochammad S