Advokat Gelora Tarigan, S.H., M.H. |
Seharusnya dasar putusan pidana menyangkut dua aspek, yakni prosedural dan procedural justice dimana didalamnya diamanatkan dalam substansi justice tidak memiliki procedural justice, dan di dalam putusan itu hakim harusnya mencerminkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang di dalam putusan itu ada unsur kepastian hukum dan kemanfaatan.
Oleh karena itu, apabila kita melihat putusan PN Jakarta Utara dengan terdakwa BTP melalui media jelas putusan tersebut dibuat dalam kondisi tidak normal, karena tidak menjiwai rasa keadilan dan kemanfaatan dengan alasan dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan terdakwa segera ditahan padahal terdakwa adalah seorang Gubernur yang telah berbuat banyak kepada masyarakat Jakarta seperti contohnya marbot yang diberangkatkan ke tanah suci, pemberian KJP, pembebasan PBB atas rumah rakyat yang dibawah nilai 1 miliar yang menguntungkan rakyat kecil.
Padahal, BTP tidak ditahan sejak ditingkat penyidik dan penuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mewakili dalam surat tuntutannya tidak menuntut agar terdakwa segera ditahan.
Lebih lanjut Gelora Tarigan menjelaskan putusan Majelis Hukum tersebut dibuat dalam kondisi tidak normal sebagaimana hakim di dalam memutus perkara pidana. Karena sesungguhnya setiap putusan hakim bukanlah balas dendam tetapi harus memiliki rasa keadilan apalagi hakim merupakan wakil Tuhan yang bertanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat.
Di samping itu, Gelora menilai BTP tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sebagaimana alasan hakim untuk menahannya, sehingga pertimbangan Majelis Hakim terlihat sekali bersifat subjektif. Apalagi putusan PN Jakarta Utara tersebut tidak dibacakan seluruhnya. Hal ini dinilai sebagai perilaku hakim yang melenceng dan bisa dilaporkan oleh masyarakat kepada Komisi Yudisial (KY). Contoh, kasus Jessica dibacakan keseluruhannya, guna menuai rasa keadilan kepada masyarakat.
Sekalipun hakim memiliki diskresi melekat pada dirinya, namun setiap putusan itu haruslah mengandung nilai Pancasila. Oleh karena itu, upaya penangguhan penahanan yang diajukan tim penasehat hukum BTP sebaiknya menjadi pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Karena sesungguhnya, tidak ada satupun putusan pengadilan sebagai bentuk balas dendam. Tetapi justru memanusiakan manusia." tutup Gelora yang juga membidangi tim hukum dan advokasi BaDja. ***Emil Simatupang