Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti menguasai Narkotika golongan 1 seberat 0,44 gram. Menimbang dan memutus terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda 1 Miliar Subsidair 6 bulan," kata Hakim I Ketut saat membacakan putusan.
Seperti diketahui, terdakwa tertangkap usai melakukan transaksi dengan salah seorang temannya. Padahal saat itu, terdakwa merasa tidak membeli barang haram itu. Sehingga, terdakwa mengakui hal tersebut sebagai barang titipan. Bukan barang jualan.
Sebelum penangkapan, terdakwa melakukan perjanjian dengan salah satu sahabat di kotrakannya yang bertempat di Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Gresik pada tanggal 11 Februari 2017 . Usai pertemuan, terdakwa kemudian didatangi beberapa orang. Terdakwa kemudian diberikan satu kantong plastic yang diduga berisi sabu. Polisi tiba-tiba datang dan tak sempat melarikan diri, namun terdakwa berhasil diringkus.
Redaktur : Mochamad S
Reporter : Yudi Handoyo