Terungkap! Identitas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Terminal Terpadu Amplas

Terungkap! Identitas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Terminal Terpadu Amplas http://ift.tt/20kt43r - Berita Kasus Korupsi Terminal Amplas Terkini Terbaru Hari Ini - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya membeberkan identitas kedua tersangka yang hari ini, Jumat (10/2/2017) penuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan.

http://ift.tt/20kt43r - Berita Kasus Korupsi Terminal Amplas Terkini Terbaru Hari Ini - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya membeberkan identitas kedua tersangka yang hari ini, Jumat (10/2/2017) penuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebut, kedua tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Bukhari Abdullah selaku Tim Leader Konsultan Pengawas CV Indhoma Consultant.
"Keduanya (Khairudi dan Bukhari) sudah diperiksa tim penyidik Pidana Khusus sebagai tersangka dugaan korupsi Terminal Terpadu Amplas," kata Sumanggar saat ditermui tribun-medan.com di ruang kerjanya.
Setelah selesai diperiksa di hadapan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, keduanya belum dilakukan penahanan. Sebab, katanya, keterangan kedua tersangka nantinya akan dikonfrontir dengan satu tersangka yang mangkir pada pemeriksaan selanjutnya.
"Nanti akan panggil lagi dalam pemeriksaan selanjutnya. Keterangannya masih kami butuhkan saat menghadirkan satu tersangka yang mangkir hari ini," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini.
Seperti diketahui, tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang bersumber dana dana APBD Kota Medan tahun 2015 sebesar Rp 5.6 miliar.
Ketiga tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar, Bukhari Abdullah selaku Tim Leader Konsultan Pengawas CV Indhoma Consultant dan Direktur PT Welly Karya Nusantara Tiurma Pangaribuan selaku rekanan.
Terkait proyek yang dikejarkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemko Medan, negara dirugikan senilai  Rp 491 juta.(Tribun-Medan.com)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :