Jakarta, infobreakingnews - Apalagi sebelumnya Presiden Joko Widodo secara tegas memberikan signal sangat mendukung KPK sekalipun jika harus menyeret adik iparnya masuk penjara karena berbuat korup. Akibatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo dalam persidangan perkara suap penghapusan tunggakan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, dengan terdakwa Country Director PT EK Prima, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Arif Budi itu akan dihadirkan ke persidangan karena kesaksiannya dapat mengkonstruksi dan membuktikan pemberian suap Rajamohanan kepada pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno untuk menghapus tunggakan pajak PT EK Prima. Namun, Febri belum dapat memastikan waktu pemanggilan terhadap Arif Budi yang disebut sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo itu untuk hadir dan menjadi saksi persidangan tersebut.
"Kapan (pemeriksaan Arif Budi) diagendakan, kita simak di fakta persidangan yang dijadwalkan. Saksi-saksi yang relevan akan kita hadirkan di persidangan untuk membuktikan dakwaan KPK," papar Febri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2).
Dalam surat dakwaan terhadap Rajamohanan, Arif disebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Arif turut membantu Rajamohanan yang merupakan mitra bisnisnya untuk menyelesaikan persoalan pajak PT EK Prima. Arif pun memperkenalkan Rajamohanan dengan sejumlah pejabat Ditjen Pajak yang dikenalnya, termasuk Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Bahkan, Arif dan Ken disebut pernah bertemu untuk membahas persoalan pajak ini.
"Untuk Arif sendiri informasi yang diterima diduga ada pembahasan soal tax amnesty," ungkap Febri.*** Mil.