Penulis : Firman
Kamis 08 Desembar 2016
Bambang, suami Ngati di bebaskan dari tahanan Polsek Sumber, setelah Kapolres Probolinggo Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, mendatangi kediaman Ngati, dan memimpin mediasi di Mapolsek Sumber, dari pihak perhutani (pelapor) dengan terlapor Bambang, yang diwakili Tiyaraso, Kades Pandansari, agar mencabut berkas laporan itu.
Selanjutnya, pihak perhutani akhirnya menyetujui permintaan pencabutan berkas laporan itu, setelah dilakuka mediasi secara kekeluargaan.
"Kita sepakat melepas saudara Bambang, dengan pertimbangan diadakannya restorative justice sebagai upaya penegakkan hukum sesuai dengan surat edaran mahkamah agung (Sema) nomor 2 tahun 2012 yang mengatur tentang penyelesaian perkara dengan kerugian materil dibawah Rp 2,5 juta, dilakukan secara kekeluargaan," papar Kapolres Arman.
Di saksikan Kapolsek dan sejumlah pihak terkait lainnya, Bambang akhirny resmi dipulangkan. Tangis haru pun pecah seketika itu. Ngati langsung memeluk dan mencium suaminya, karena akan dipulangkan.
Sementara Bambang mengaku, menyesali perbuatannya, karena telah mencuri pohon pinus milik perhutani. Dirinya tidak tahu kalau pohon itu milik perhutani. Pohon itu oleh Bambang, untuk penyanggah kandang sapi yang ditempati bersama keluarganya.
"Saya mohon maaf atas ketidak tahuan saya, tapi saya sama sekali tidak ada niatan mencuri," ungkap Bambang, dihadapan polisi dan wartawan.
Ngati, tampak sumringah karena suaminya bisa pulan dan kembali berkumpul dengan keluarganya meski di kandang sapi.
"Senang sekali suami saya bisa pulang dan berkumpul lagi dengan saya dan anak. ,"tandas Ngati.(fir)
Laporan : Firman
Editor : Dicko