Penulis : Dimas
Rabu, 23 November 2016
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) melakukan deklarasi Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Layak Anak di Balai Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan, Rabu (23/11/2016).
Deklarasi ini dihadiri oleh Sekretaris BPPKB Kabupaten Probolinggo Hasin, Kepala Desa Sumberlele Supriyanto, Ketua TP PKK Kecamatan Kraksaan Ny. Bekti Dinarwati Sugeng Wiyanto, Forkopimka Kraksaan serta Ketua LPA Kabupaten Probolinggo Rusdiono.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan BPPKB Kabupaten Probolinggo Amalia Etiq Primahayu mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen terkait dengan pemenuhan hak-hak anak yang ada di Kabupaten Probolinggo serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal.
"Selain itu, menambah wawasan pengetahuan pendidikan dan pengajaran guna pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan anak sesuai dengan minat dan bakatnya. Agar terpenuhinya 31 indikator Kabupaten Layak Anak dengan membentuk Forum Anak Tingkat Kecamatan (Kecamatan Kraksaan, Paiton, Besuk dan Krejengan) sampai dengan tingkat Desa," katanya.
Sementara Sekretaris BPPKB Kabupaten Probolinggo Hasin mengatakan deklarasi desa layak anak ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Probolinggo menuju kabupaten layak anak (KLA) yang telah dideklarasikan pada tanggal 29 Juli 2015.
"KLA adalah kabupaten atau kota yang mempunyai sistim pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelajutan dalam kebijakan serta program atau kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak," katanya.
Menurut Hasin, setiap anak berhak menyatakan pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
"Partisipasi anak merupakan salah satu hak dasar yang harus senantiasa didukung agar mereka dapat optimal memberikan cara pandang dan perannya dalam pembangunan daerah," jelasnya.
Lebih lanjut Hasin menegaskan bahwa pemberian ruang partisipasi anak mendorong munculnya komunikasi yang harmonis antar generasi agar dapat saling menghargai dan melengkapi untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih baik.
"Bagi anak sendiri, pemberian wadah partisipasi oleh pemerintah dapat mendukung peningkatan kapasitas mereka dalam kepemimpinan, manajemen sumber daya dan mengembangkan etika berorganisasi yang sehat sebagai bekal bermasyarakat," pungkasnya.
Deklarasi yang diawali dengan penanaman pohon di SL Park dan peninjauan perpustakaan keliling ini diikuti dengan pembentukan Forum Anak Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan. Pembentukan forum ini disahkan langsung oleh Kepala Desa Sumberlele Supriyanto. (wan/mas)
Rabu, 23 November 2016
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) melakukan deklarasi Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Layak Anak di Balai Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan, Rabu (23/11/2016).
Deklarasi ini dihadiri oleh Sekretaris BPPKB Kabupaten Probolinggo Hasin, Kepala Desa Sumberlele Supriyanto, Ketua TP PKK Kecamatan Kraksaan Ny. Bekti Dinarwati Sugeng Wiyanto, Forkopimka Kraksaan serta Ketua LPA Kabupaten Probolinggo Rusdiono.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan BPPKB Kabupaten Probolinggo Amalia Etiq Primahayu mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen terkait dengan pemenuhan hak-hak anak yang ada di Kabupaten Probolinggo serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal.
"Selain itu, menambah wawasan pengetahuan pendidikan dan pengajaran guna pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan anak sesuai dengan minat dan bakatnya. Agar terpenuhinya 31 indikator Kabupaten Layak Anak dengan membentuk Forum Anak Tingkat Kecamatan (Kecamatan Kraksaan, Paiton, Besuk dan Krejengan) sampai dengan tingkat Desa," katanya.
Sementara Sekretaris BPPKB Kabupaten Probolinggo Hasin mengatakan deklarasi desa layak anak ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Probolinggo menuju kabupaten layak anak (KLA) yang telah dideklarasikan pada tanggal 29 Juli 2015.
"KLA adalah kabupaten atau kota yang mempunyai sistim pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelajutan dalam kebijakan serta program atau kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak," katanya.
Menurut Hasin, setiap anak berhak menyatakan pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
"Partisipasi anak merupakan salah satu hak dasar yang harus senantiasa didukung agar mereka dapat optimal memberikan cara pandang dan perannya dalam pembangunan daerah," jelasnya.
Lebih lanjut Hasin menegaskan bahwa pemberian ruang partisipasi anak mendorong munculnya komunikasi yang harmonis antar generasi agar dapat saling menghargai dan melengkapi untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih baik.
"Bagi anak sendiri, pemberian wadah partisipasi oleh pemerintah dapat mendukung peningkatan kapasitas mereka dalam kepemimpinan, manajemen sumber daya dan mengembangkan etika berorganisasi yang sehat sebagai bekal bermasyarakat," pungkasnya.
Deklarasi yang diawali dengan penanaman pohon di SL Park dan peninjauan perpustakaan keliling ini diikuti dengan pembentukan Forum Anak Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan. Pembentukan forum ini disahkan langsung oleh Kepala Desa Sumberlele Supriyanto. (wan/mas)