HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Padepokan yang didirikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata memiliki badan hukum sebagai yayasan."Padepokan itu tercatat di Kanwil Kemenkumham Jatim," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Seprizal.
Namun, menurutnya, padepokan itu terancam akan dibubarkan dan dicabut badan hukumnya, bila terbukti adanya pelanggaran pidana yang dilakukan pemiliknya.
Hanya saja Kemenkumham Jatim belum bisa mengambil sikap dan menunggu putusan pengadilan atas kasus yang menjerat Dimas Kanjeng.(jpnn)
Related Posts :
AC Milan akan Manfaatkan Kaka untuk Dongkrak Prestasi Ricardo Kaka bersama Rui Costa dalam sesi konferensi pers di Yokohama pada Desember 2003. MAJALAH BOLA, AC Milan mulai mengerahkan segala… Read More...
Puluhan Pemuda Desa Sempu Dilatih Budidaya Jamur Merang Puluhan pemuda Desa Sempu mengikuti pengarahan tentang budidaya jamur merang dari Fasilitator PMMD Kemenpora RI. (foto: dok-ib… Read More...
Harry Kane Tega Tinggalkan Urusan keluarga Demi Hattrick Ekspresi bomber Tottenham Hotspur, Harry Kane (kanan), dan rekan setimnya, Son Heung-min, pada laga versus Borussia Dortmund pada pertandi… Read More...
Tukang Ojek Ini Putus Kaki, Akibat Tabrakan Beruntun di Lateri Ambon BERITA MALUKU. Petra Biloro (20), yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek, terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami pu… Read More...
Trio Belanda Lagi, Bali United? Raphael van Der Vaart, Wesley Sneijder, Robin van Persie MAJALAH BOLA, Masuknya nama Rafael Van der Vaart ke radar Bali United, membuat s… Read More...