"Saya tidak terima dengan keputusan ini," kata Jessica seusai hakim mengetuk palu sidang, Kamis (27/10/16).
Sementara Ketua tim pengacara Jessica Otto Hasibuan mengaku kecewa berat dengan putusan majelis hakim.
"Kami prihatim dan kecewa karena sama sekali barang bukt IV tidak dipertimbangkan. Majelis hakim bertindak sebagai jaksa, menyerang profesi kami," ujar Otto kesal.
Padahal, menurut dia, tidak sepatutnya hakim menyerang profesi advokat.
"Akan kami sampaikan di dalam pembuktian. Oleh karena putusan ini sangat tidak adil dan tidak berdasar hukum. Kami secara tegas menyatakan banding," sambung Otto.
Sebelumnya, majelis menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Jessica yang dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kisworo dalam persidangan.
Hal-hal yang dianggap memberatkan, Perbuatan Jessica telah menyebabkan Mirna meninggal dunia, telah melakukan perbuatan keji dan sadis terhadap teman sendiri, tidak pernah menyesal telah melakukan pembunuhan, dan tidak mengakui perbuatannya. [src/trc/rimanews.com]