Illustrasi : Istimewa |
Kali ini petgas berhasil mengamankan seorang warga di Dukuh Plosokulon Rt 05/Rw 02, Desa.Kediren, Kecamatan Randu blatung, yang diduga sebagai bandar.
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut atas nama Surani alias Singkek (54), warga Dukuh Plosokulon Rt.04/Rw.01, Ds.Kediren, Kecamatan Randu Blatung. Dalam pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 22 paket sabu total seberat 8 gram, uang hasil penjualan Rp.1.900.000.
Termasuk berhasil mengamankan barang bukti berupa dua (2) pes plastik klip warna bening, dua buah isolasi warna bening, sebuah HP merek Nokia warna hitam.
Informasi Warga
Informasi yang berhasil dihimpun, pengungkapan kasus sabu-sabu itu berawal saat Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Dukuh Plosokulon, Desa Kediren, Kecamatan Randublatung.
Berawal dari laporan itu, Kasat Narkoba bersama dengan sejumlah anggota melakukan penyidikan, Hingga akhirnya Sabtu (19/11), sekitar pukul 16.10 WIB berhasil menangkap tersangka Surani alias Singkek. Bersamaan dengan itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 22 paket dengan berat 8 gram, dan sejumlah barang bukti lainya,
Selanjutnya tersangka Surani beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Blora untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Blora, , AKP Suparlan ketika dikonfirmasi, membenarkan pengungkapan kasus sabu-sabu di Desa Kediren, Kecamatan Randublatung itu. ''Saat ini kami masih mengusut dan mengembngkan kemungkinan ada tersangka lainnya,'' jelasnya. (Hendra)