Mantan Ka UPT PDAM Praya Barat Terancam Dipecat


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah berinisial HD, di jatuhkan sanksi berupa skorsing atau pemberhentian sementara menjadi Kariawan PDAM Lombok Tengah oleh Direktur Utama (Dirut) PDAM Lombok Tengah Lalu Kitab.

Pemberian sanksi kepada mantan Kepala UPT PDAM Kecamatan Praya Barat itu, karena diduga menjadi aktor intelektual kasus  penyambungan Meter Air Ilegal (Ilegal Conections) di wilayah Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah." Yang bersangkutan (Mantan Kepala UPT PDAM Praya Barat) kita skor, dinonaktifkan sementara," tegas Dirut PDAM Lombok Tengah Lalu Kitab, Rabu,(28/9/2016).

Bebera waktu lalu, PDAM Lombok Tengah mengendus telah terjadi Ilegal Conections Meter Air PDAM di wilayah Kecamatan Praya Barat. Dan setelah di lakukan pengecekan lapanganan dan pendataan ulang jumlah Pelanggan PDAM di wilayah kecamatan Praya Barat, ditemukan ratusan Meter Air yang di sambung secara Ilegal.

Sampai dengan saat ini, petugas PDAM Lombok Tengah masih melakukan pendataan ulang dan belum bisa memastikan jumlah sambungan Meter Air Ilegal termasuk jumlah kerugian perusahaan akibat dari penyambungan Meter Air Ilegal tersebut."Jumlah Ilegal Conections termasuk berapa jumlah kerugian yang ditimbulkan,masih kita hitung. Untuk sementara kita menduga dua orang yang terlibat, Mantan kepala UPT Praya Barat dan satu orang stafnya," ungkap Lalu Kitab.

Untuk mempertanggung perbuatannya, AD Mantan Kepala UPT PDAM Lombok Tengah, diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada PDAM Lombok Tengah, dan jika dalam waktu 3 bulan, AD tidak bisa membayar atau melunasi kerugian PDAM Lombok Tengah,maka kasus Ilegal Conections Meter Air itu akan di serahkan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Praya dan Kepolisian Polres Lombok Tengah." Hasil sementara kerugian lebih dari Rp. 100 juta, angka itu terus bertambah,karena saat ini masih dilakukan pendataan dilapangan. Kerugian perusaaan itu harus diganti, karena perusahaan tidak mau rugi,dan kita berikan waktu tiga bulan untuk melunasi kerugian perusahaan. Sisa waktu untuk membayar kerugian negara itu tinggal 1 bulan, dan jika tidak dilunasi maka, kasus ini kita dorong keranah hukum," tutur Lalu Kitab.

Lalu Kitab menceritakan, kecurigaan penyambungan Meter Air Ilegal itu berawal dari droping atau pengiriman stok Meter Air ke UPT PDAM Lombok Tengah. Setelah dilakukan penngecekan stok meter air,  ternyata stok Meter Air untuk UPT PDAM Praya Barat kosong." Waktu itu kita droping meter air, jumlahnya cukup banyak, dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata stok meter air di UPT PDAM Praya Barat Kosong, atas dasar itu kita  melakukan penelururan dikemanakan meter air itu, dan hasilnya kita temukan penyambungan meter air ilegal,"ceritanya.

Karena tidak mau merugikan masyarakat selaku pelanggan PDAM Lombok Tengah yang telah terlanjur menggunakan sambungan meter air ilegal. PDAM Lombok Tengah, saat ini telah melakukan penyambungan meter air secara resmi, tanpa meminta biaya penyambungan ataupun pendaftaran kepada masyarakat yang kedapatan menggunakan sambungan Meter air Ilegal tersebut." Semuanya sudah kita ganti, dan pemakaian air bersih di hitung dari nol,  karena kita tidak mau membuat masyarakat rugi," ungkap Lalu Kitab.

Menurut Lalu Kitab, ratusan sambungan meter air Ilegal itu tidak terdaftar sebagai pelanggan PDAM Lombok Tengah, termasuk bisa pemasangan atau penyambungan meter air tersebut tidak masuk ke Kas PDAM Lombok Tengah." Kejadiannya berlangsung selama 1 tahun lebih. Dana pemasangan meter air sebesar Rp. 1,2 juta tidak masuk ke Bank, melainkan masuk ke kantong pribadi. Selain mengganti kerugian perusahaan berupa Materil, yang bersangkutan juga diwajibkan mengganti kerugian air  dan denda," ujar Lalu Kitab. | rul.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :