![]() |
Dua pemuda ditangkap lantaran tertangkap mengedarkan obat terlarang di kawasan Lapangan Kridosono Blora. (foto: ilustrasi) |
BLORA. Lantaran tertangkap basah melakukan kegiatan jual beli obat terlarang di kawasan Lapangan Kridosono saat malam hari, dua pemuda terpaksa berurusan dengan Kepolisian. Mereka adalah DA (23), warga Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora Kota. Diduga tersangka yang tamatan SMP ini sebagai bandar.
Seorang tersangka lagi, adalah, HR (22), warga Desa Bogem, Kecamatan Japah, Blora. Untuk tersangka ini diduga sebagai kurir. Keduanya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Blora setelah tertangkap pada Sabtu dini hari lalu (15/2/2020).
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan ketika dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya penangkapan dua tersangka yang masuk kategori pengedar obat daftar G, jenis Double Y.
"Memang benar, dan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Blora," ucap AKP Suparlan.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar dan kurir pil obat daftar G yang berlogo "Y" itu, berawal adanya laporan dari masyarakat. Laporan masuk pada hari Jumat (14/2/2020), sekitar pukul 22.00 WIB, yang menyebutkan adanya transaksi jual beli obat daftar G yang berlogo "Y", di warung angkringan seputaran lapangan Kridosono sebelah pojok Timur.
Begitu menerima laporan, Kasat Narkoba AKP Suparlan segera menerjunkan sejumlah anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Sabtu (15/2/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB berhasil menangkap dua orang yang dicurigai sebagai pelaku.
"Begitu ditangkap di depan warung angkringan seputaran lapangan Kridosono sebelah pojok Timur, dengan disaksikan warga sekitar saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti obat daftar G berlogo "Y". Dan saat diintrogasi tersangka mengaku barang-barang itu miliknya. Saat itu juga, keduanya beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Blora, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terang AKP Suparlan.
Sejumlah barang bukti yang disita, diantaranya satu butir pil berlogo "Y yang dibungkus plastik klip warna bening. 54 butir pil atau tablet berlogo "Y", yang dibungkus menjadi lima bungkus plastik klip warna bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Divo. Barang bukti lainnya, uang tunai sejumlah Rp. 20.000, satu potong celana pendek warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 580.000, dan sebuah HP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 milyar.
Dengan adanya penangkapan ini, AKP Suparlan meminta masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. (resbla-infoblora)
Dengan adanya penangkapan ini, AKP Suparlan meminta masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. (resbla-infoblora)