Lombok Tengah, SN - Kepala Desa Bunut Baok M.Sukur secara resmi diberhentikan oleh Bupati Lombok Tengah NTB H.M Suhaili sebagai kepala desa. Pemberhentian Kepala Desa Bunut Baok dilakukan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dua bulan sejak dilantik menjadi Kades.
Bupati selanjutnya melantik L.Muzani sebagai kepala desa pengganti antar waktu dengan surat keputusan Bupati no 449 tahun 2019 setelah sebelumnya dilakukan musyawarah antar kadus. L.Muzani adalah calon kades Bunut Baok yang pada pilkades lalu berada diposisi dua setelah kalah oleh Sukur. Lth01
Related Posts :
Tahap Dua Salur Dana Desa Ngawi Sudah Mencapai 60 persen Lebih SINAR NGAWI™ Ngawi-Kondisi Pandemi Covid 19, dalam tahapan pencairan Dana Desa tahun 2020, pada tahap pertama sebesar 40% telah tersalur k… Read More...
Prof Nasih Kembali Dilantik Jadi Rektor UNAIR Prof. Moh. Nasih, Rektor UNAIR Surabaya, Info Breaking News - Prof Hatta Ali, sebagai Ketua Majelis Wali Amanat (… Read More...
Kapolres Resmikan Kelurahan Mlangsen Jadi Kampung Tangguh Nusantara Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan, SIK, meresmikan Kampung Tangguh Nusantara di Kelurahan Mlangsen. (foto: dok-ib) … Read More...
DPRD Maluku: PD Panca Karya Harus Dijauhkan dari Kepentingan Politik AMBON - BERITA MALUKU. Pimpinan DPRD Provinsi Maluku, dan Ketua-Ketua Fraksi fraksi, Kamis (18/6), menggelar rapat bersama Sekretaris Da… Read More...
Rp5 Miliar Telah Dingunakan untuk Penanganan Covid-19 di Bidang Kesehatan AMBON – BERITA MALUKU. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykal Pontoh mengungkapkan sampai saat ini anggaran bidang kesehatan yan… Read More...