KALIANDA, KALIANDANEWS - DPRD Lampung Selatan telah mengeluarkan peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kantor pemerintah daerah.
Dalam aturan perda KTR tersebut, baik penjual maupun perokok yang melanggar perda di Lamsel akan didenda sebesar 500 ribu rupiah, jika kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok, sementara untuk penjual rokok Rp 1 juta.
Sekertaris Dinas Kesehatan Lampung Selatan Taufiqur Rosyad mengatakan saat ini sosialisasi KTR masih dilakukan di lingkungan organisasi perangkat darrah (OPD) Pemkab Lamsel.
"Kita sudah mulai sosialisasi sejak bulan Mei 2019, diadakan sosialisasi di masing-masing OPD di wilayah Lampung Selatan. Di DPRD, BPKAD, Purhubungan, Dinsos, inspektorat, Bappeda, sebagian besar sudah lebih dari 50 persen. Untuk OPD tahun ini sudah harus selesai, tidak hanya sosialisasi KTR tapi melakukan tes kadar CO juga," kata Taufiq, (05/06/19).
Setelah OPD pihaknya kemudian akan melakukan sosialisasi ke 17 kecamatan di Lamsel. "Setelah OPD, tahun depan baru akan dilakukan sosialisaisi di kecamatan setelah itu baru di sekolah-sekolah, setelah sekolah baru tempat umum, seperti masjid, terminal, pasar dan lainnya," terangnya.
Dinas Kesehatan juga berharap, OPD di Lamsel juga ikut mendukung sosialisasi yang dilakukan oleh Dinkes.
"Setelah sosialisasi itu sebnarnya tergantung OPD masing-masing untuk dilaksanakan, diharapkan para OPD dapat menindak lanjuti dan melaksanakan KTR di wilayahnya," ujarnya. (Kur)
Related Posts :
Maluku Beserta Tiga Provinsi Minta Perhatian Pempus Anthon Lailossa BERITA MALUKU. Maluku beserta tiga provinsi lainnya, yakni Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa T… Read More...
Panglima TNI Beri Jatah 1 Juta Tiap Bulan Kepada Reza Si Panjat Tiang Bendera di Aru BERITA MALUKU. Satu lagi anak yang berhasil menarik perhatian Panglima TNI melalui aksi heroik yang sama dengan aksi Johannes Adekalla (… Read More...
Dua Rumah Terbakar di Bakauheni, Satu Gudang di Kalianda Dua rumah yang terbakar di Kecamatan Bakauheni KALIANDA, KALIANDANEWS - Dua musibah kebakaran sekaligus terjadi di La… Read More...
Lowongan Kerja BUMN: PLN Buka Lowongan Kerja Banyak Posisi, Silahkan Cek !!Lowongan Kerja BUMN-Lowongan Kerja PLN 2018-- Kabar Gembira bagi sobat para pencari kerja yang sedang menantikan lowongan kerja berkualitas … Read More...
Wali Kota Instruksikan Kepsek SD dan SMP di Kota Ambon Ikut Lomba Nyanyi BERITA MALUKU. Untuk berpartisipasi dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Ambon ke-443 tahun, Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) mulai SD hingga SMP harus mengikuti lomba menyenyanyi tunggal. Pernyataan ini disampaikan Walikota dalam pertemuan dengan seluruh perangkat daerah eselon II, III dan IV yang berlangsung di Maluku City Mall, Kamis (23/82018). Louhenapess BERITA MALUKU. Untuk berpartisipasi dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Ambon ke-443 tahun, Wali kota Ambon, Richard Louhenapess… Read More...