Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Hari Ini



Jakarta, Info Breaking News – Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir hari ini menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.


Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jakarta ini dibuka dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persidangan ini menindaklanjuti proses penyidikan yang telah dilakukan sejak 22 April 2019 silam. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Beberapa di antaranya ialah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan para petinggi PT PLN.

Selain itu, para pihak dari PT Samantaka Batubara, anggota DPR RI, mantan pengurus Partai Golkar dan sejumlah poihak swasta lainnya juga turut diperiksa.

Ditetapkannya Sofyan sebagai tersangka pun merupakan hasil pengembangan kasus korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1 sebelumnya.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sofyan diduga membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. ***Samuel Art


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :