Reportase Persidangan Ahli Waris Yang Ditelantarkan PT. Waskita Karya Tbk

Jakarta, Info Breaking News - Untuk transparansi dan mengungkap semua fakta yang terungkap dalam persidangan, maka tim redaksi menurunkan hasil lengkap sidang perkara perdata terkait gugatan sang ahli waris terhadap PT. Waskita Karya Tbk, yang dinilai telah abai melakukan kewajibannya terhadap nasib keluarga pegawainya.

Sebagaimana yang terungkap pada persidangan sebelumnya, 25/4/2019, Pemeriksaan Saksi Penggugat Elly Endang Batubara menjelaskan bahwa pada saat alm.tunggul parluhutan tampubolon meninggal saksi diajak ibu posmaria manurung/ibu penggugat ke PT.Waskita Karya,Tbk dan bertemu dengan ibu Ella bagian SDM untuk mempertanyakan kebenaran meninggalnya alm.tunggul serta sekaligus mempertanyakan terkait hak waris an.penggugat. Dalam pertemuan tersebut ibu Ella menjanjikan bahwa terkait hak-hak yang didapat oleh penggugat akan diberikan pada saat penggugat sudah berumur 17 tahun dengan jumlah uang sekitar 500 jtan.

Begitu juga pada sidang 2/5/2019, Pemeriksaan Saksi Tergugat Riming selaku staff SDM PT.Waskita Karya.Tbk menjelaskan bahwa saksi hanya mendengar penjelasan dan keterangan dari ibu Ella bagian SDM bahwa benar telah datang ibu leondra tutuarima dan ibu posmaria manurung yang sama-sama mengklaim merupakan orang yang sah atas hak waris alm.tunggul, saksi tidak mengenal dan bertemu langsung dengan ibu leondra tutuarima dan ibu posmaria manurung, saksi juga menjelaskan tentang mekanisme dan jenjang tata cara pencairan hak waris di PT.Waskita Karya,Tbk pada umumnya, saksi juga menjelaskan bahwa pengambil keputusan adalah setingkat kepala bagian divisi.

Hingga pada pemeriksaan Pemeriksaan Saksi Tergugat, 0/5/2019, Christian Orlando, staff bagian hukum PT.Waskita Karya.Tbk, menjelaskan bahwa saksi mengetahui kedatangan ibu Leondra Tutuarima dan Posmaria Manurung berdasarkan laporan dari Ella, bagian SDM dengan maksud dan tujuan sama-sama menanyakan hak waris dari alm.Tunggul Parluhutan Tampubolon.

Saksi menjelaskan bahwa diirinya hanya melakukan verifikasi atas data yang diajukan oleh iLeondra Tutuarima saja dan tidak memverifikasi data dari Posmaria Manurung, selanjutnya saksi juga menjelaskan tidak pernah mengundang kedua belah pihak baik Leondra Tutuarima maupun Posmaria Manurung dalam rangka untuk mencari solusi/penyelesaian terkait sengketa hak tersebut dengan jalan musyawarah mufakat 

Joshua Dolok Bona Tampubolon. Melalui kuasa Hukumnya Erik Pangidoan Hutajulu SH. MH.& Alvien H Pratama, SH.  menggugat PT. Waskita Karya Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan alasan gugatan a qua mengenai Pokok permasalahan.

Penggugat adalah anak dàri alm.Tumggul Parluhutan Tampubolon
Mantan pegawai dari PT Waskita karya Tbk.

Anak sah dari perkawinan antara alm. Dengan Pasmaria Manurung. Yang kemudian bercerai. Alm. Menikah kembali dengan Leondra S Tutuarima tidak mempuyai keturunan.

Timbulnya gugatan dikàrenakan Joshua anak satu-satunya dari alm.Tunggul Tampubolon sebagai ahli waris dari alm. Tidak pernah mendapat haknya. Bahkan terkesan dIabaikan oleh pihak PT. Waskita Karya.Tbk.

Dimana pada waktu alm. Meninggal tahun 1 September 2011 penggugat masih dibawa umur.

Kemudian penggugat beserta orang tua kandung yaitu Posmaria Manurung
mendatangi kantor  tempat alm. Bekerja bertemu denga ibu Ella selaku
SDM Devisi 1 PT. Waskita karya Tbk, Dan menjanjikan kepada penggugat akan memberikan haknya apabila penggugat sudah dewasa ( cakap secara Hukum) bahwa uang pesangon, Jamsostek, ansuransi Manulife milik dari ayahnya setelah berusia 17 tahun sesudah memiliki KTP.

Kemudian diketahui bahwa hak dari penggugat yang di janjikan oleh pihak perusahaan telah dicairkan oleh ibu tiri dari penggugat tanpa sepengetahuan dari penggugat dengan pengampunya.

Bahwa atas tindakan tergugat yang tidak memberikan pesangon, dana pensiun Manulife dll kepada pengugat, telah menimbulkan kerugian materil dan immateril.

Bahwa melalui gugatan  a quo ini, penggugat berharap mendapatkan haknya ganti rugi akibat dari tindakan yang merugikan dirinya dan membutuhkan dana tersebut untuk
Kepentingan kelanjutan pendidikanya. 

Bagaimana akhir sidang perkara gugatan perdata ini, masih terus diikuti.*** Paulina.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :