![]() |
Salah seorang anak dari terdakwa dan korban ketika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan yang melibatkan kedua orang tuanya |
Jakarta, Info Breaking News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Endang Susilawati, SS., SH menuntut terdakwa Rotorang Situmeang dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Rotorang pada hari Minggu, 22 Januari 2017 silam bertempat di kediamannya di daerah Jakarta Timur diduga telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya sendiri.
Insiden tersebut berawal dari pertengkaran antara Rotorang dengan sang istri, Maria Lani Antonia lantaran Maria diketahui tidak pulang ke rumah selama dua hari. Terdakwa lalu mengirim pesan singkat kepada istrinya agar pulang dengan mengancam jika tidak pulang, ia akan membakar pakaian serta STNK motor yang dipakai korban.
Tak lama, Maria pun pulang lalu pertengkaran pun tak dapat terhindarkan. Berdasarkan keterangan dari Rotorang, keduanya saling mendorong dan memukul dan akhirnya menyebabkan tangan Maria memar.
![]() |
Penasehat hukum terdakwa, Ramses Situmorang, SH dan Rizman Napitupulu, SH lalu menghadirkan saksi a de charge, yakni kedua anak dari terdakwa dan korban yaitu Rosizki Antonius Felis dan Rudvan Antolin Fereria.
Dalam keterangannya, kedua anak tersebut mengaku orang tua mereka memang kerap terlibat pertengkaran. Ibunya sering tidak pulang ke rumah bahkan sering memukul bapaknya dengan sapu.
Rosizki pun mengaku sempat melihat Ibunya berpelukan dengan pria lain di kolam renang serta di sebuah tempat kos.
Kepada Ketua Majelis Hakim Surung Simanjuntak, SH, MH, Rosizki menyebut untuk kedua kalinya ia melihat ibunya berpelukan dengan laki-laki yang sama dengan yang ada di kolam renang sebelumnya.
Perkara ini akan kembali dipersidangka pekan depan dengan agenda mendengar putusan Majelis Hakim di PN Jaktim. ***Paulina