Perpres No. 17 Tahun 2019 diterbitkan dalam rangka untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Perpres ini menggantikan perpres sebelumnya, yaitu Peraturan...
Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di http://bit.ly/2H57ron. Terima kasih.
Related Posts :
2020, ASN Wajib Buat Laporan Pekerjaan HarianLombok Tengah, SN - Tingkat kedisiplinan bagi PNS yang masih lemah memaksa pemda Loteng untuk mencari cara agar ASN terebut takut malas. Nah… Read More...
Dermaga Canti Rajabasa Akan Diperbaiki KALIANDA, KALIANDANEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan meninjau kondisi dermaga Canti di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, La… Read More...
Guru Akan Gunakan Absensi Sensor MataLombok Tengah, SN - Pemkab Lombok Tengah saat ini masih mengkaji sistim absensi bagi guru apakah akan menggunakan sensor mata atau tetap men… Read More...
Enam Pejabat Polres Lamsel Diganti Sertijab pejabat Polres Lamsel KALIANDA, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan melaksanakan serah terima jabatan (sertija… Read More...
Akankah Nasib Agrowisata Lamsel sama dengan Water Front City? Foto: Ilustrasi KALIANDA, KALIANDANEWS - Beberapa waktu lalu, melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan,… Read More...