Korea Selatan Hapus Hukuman Aborsi Akhir 2020

Para pengunjuk rasa di Korea Selatan membawa sejumlah spanduk dan
plakat bertuliskan "Hapus Hukuman untuk Aborsi"

Seoul, Info Breaking News – Hukum larangan aborsi yang sebelumnya telah berjalan selama 66 tahun di Korea Selatan akhirnya dinyatakan tidak memenuhi konstitusi oleh Pengadilan Tinggi setempat.

Seperti diwartakan Il Gallo, hukum larangan aborsi tersebut akan dihapuskan pada akhir tahun depan.

Negara yang beribukotakan Seoul tersebut diketahui menjadi salah satu dari sedikit negara maju yang punya hukum larangan aborsi disebabkan oleh kehadiran masyarakat Kristen evangelis yang berpengaruh besar.

Tetapi poling menunjukkan, perempuan, khususnya generasi muda, mendukung hak aborsi bagi perempuan. Salah satu dari mereka ialah Bae, seorang penduduk Seoul berusia 30an.

"Keputusan ini positif, karena melahirkan menentukan kehidupan seorang perempuan, dan mulai dari sekarang, seorang perempuan bisa membuat sendiri keputusan yang penting seperti itu," ujar Bae seperti dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (12/4/2019).

Sementara itu, Chok Ji-eun yang merupakan seorang komentator Korea Selatan dan mendukung hak-hak perempuan mengatakan dengan membatasi hak-hak menentukan nasib sendiri dan menghukum perempuan, tak terkecuali para dokter, akan membuat perempuan merasa dirinya terancam.

Menurutnya, penghapusan larangan aborsi Korea Selatan merupakan perubahan yang positif.

Berdasarkan hukum yang sekarang berlaku, perempuan yang melakukan aborsi bisa dikenakan denda atau dipenjara sampai satu tahun. Dokter bisa dipenjarakan sampai dua tahun. Namun dalam kenyataannya, hukum ini jarang diberlakukan.

Keputusan ini memberi anggota-anggota badan legislatif sampai akhir 2020 untuk mengubah hukum larangan aborsi. Seandainya mereka tidak berhasil saat itu, maka larangan aborsi diakhiri. ***Paulina

Subscribe to receive free email updates: