Caleg Gerindra Terciduk OTT Polisi di Nias



Medan, Info Breaking News – Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), DRG alias Damili berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Nias, Sumatera Utara usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) hari ini.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandi tersebut ditangkap bersama 3 orang rekannya, yakni MHA alias Ama Wiwin (37), KT alias Kesa (18), FL alias Ama Eva (55). Mereka ditangkap lantara diduga berencana membagi-bagikan uang agar Damili bisa lolos ke DPRD Sumut.

"Mereka diamankan dari posko yang DRG di Jalan Sirao, Nias, sekitar pukul 02.30 WIB. Uang yang disita mencapai puluhan juta rupiah," ujar Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan.

Diketahui Damili merupakan caleg dengan Dapil 8 yang meliputi Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Nias Selatan. Damili adalah caleg Gerindra dengan nomor urut 5.

"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat atas rencana politik uang. Petugas kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Awalnya, polisi menangkap Ama Wiwin dan Kesa," jelas Deni.

Kedua orang tersebut, lanjut Deni, ditangkap oleh polisi yang juga bekerja sama dengan Bawaslu. Dari mereka, polisi menyita uang sebanyak Rp 20 juta dengan pecahan Rp 20.000. Dalam pemeriksaan, uang itu diterima dari Damili.

"Keduanya pun dibawa dalam pengembangan dan petugas mengamankan Damili. Caleg ini mengakui menyerahkan uang kepada Fotolosa sebesar Rp 60 juta. Uang itu untuk memenangkan suara agar lolos di DPRD Sumut," katanya.
Berdasarkan pengakuan Damili, petugas akhirnya meringkus Fotolosa. Uang yang disita sebanyak Rp 40 juta. Uang itu rencananya akan dibagikan ke pemilih di Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, Nias. ***Mandapat Parulian

Subscribe to receive free email updates: