3 Saksi Kasus Penggelapan Pajak Diminta Tak Main-Main Dalam Hal Keuangan

Saksi Isnita, M. Sofian dan Wahyu Sidarta

Jakarta, Info Breaking News – Persidangan terhadap kasus pengggelapan pajak atas nama terdakwa Bambang Sukamto hari ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tri Wahyu, S.H. dalam persidangan hari ini. Mereka ialah Isnita, M. Sofian dan Wahyu Sidarta. Kepada ketiganya Ketua Majelis Hakim menegaskan untuk tidak main-main terlebih dalam hal keuangan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara.

Melalui kesaksiannya, Isnita diketahui adalah mantan karyawan Alexis. Namanya pun tercatat sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia berperan sebagai penghubung dengan terdakwa dan bertugas mencairkan dana, memberikan sejumlah bayaran serta mencarikan perusahaan untuk dibuatkan laporan pajak bulanan fiktif.

Ketiga saksi ketika disumpah sebelum memberi kesaksian
Selanjutnya, saksi M. Sofian yang juga mantan sekuriti Alexis dan suami dari Isnita tersebut juga turut andil dalam kasus ini. Sofian diketahui berperan sebagai pengantar surat serta membayarkan sejumlah uang kepada terdakwa.

Namun kepada hakim Sofian mengaku tak tahu menahu perihal isi surat serta uang yang diantarkannya. Menurut kesaksiannya, ia kerap diberi upah antara 1-3 juta rupiah oleh terdakwa tiap kali ia mengantarkan surat.

Sementara itu, saksi Wahyu Sidarta ialah seorang konsultan pajak yang belakangan tertangkap basah tak memiliki izin namun telah melakukan pekerjaan tersebut selama beberapa tahun.***Paulina

Subscribe to receive free email updates: