Ilustrasi kawasan tanpa rokok |
Jakarta, Info Breaking News – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai efek peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kini semakin melemah.
Hal tersebut berdampak pada banyaknya warga yang kini mulai tidak mempedulikan rambu larangan merokok.
Dalam pantauan kami di Jakarta, efek aturan KTR mulai lemah misal di kantor dan tempat umum. Untuk tempat umum kami menyoroti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan misal mal. Untuk kebiasaan merokok di kantor tentunya bukan di front office atau di pelataran depan," ungkap Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Berdasarkan pantauan timnya, Tulus menyebut salah satu mal di Jakarta Selatanmenjadi lokasi dimana sering terjadi pelanggaran KTR.
Kebiasaan merokok biasanya dilakukan di tempat tersembunyi yang tidak terlihat umum, misal toilet. Menurut Tulus, tempat tersebut bukannya luput dari pemasangan rambu dilarang merokok. Pelanggaran semata diakibatkan efek aturan yang lemah dan kesadaran patuh yang minim.
Berangkat dari hal tersebut, YLKI pun menyarankan agar evaluasi segera dilakukan terkait kepatuhan larangan merokok di KTR. Aturan tersebut harus dipastikan efektif mengendalikan kebiasaan merokok terutama di KTR. Pengelola gedung juga harus mengevaluasi kembali pemasangan aturan larangan merokok supaya lebih mudah terlihat.
"Pengelola gedung mungkin merasa masyarakat sudah tahu, tapi faktanya KTR masih sering dilanggar. Dengan rambu yang lebih mudah dilihat, masyarakat kembali diingatkan supaya tidak merokok di sekitar KTR jika tidak mau terkena sanksi," tuturnya. ***Deviane