Demikian diungkapkan advokat Alexius Tantrajaya SH M Hum, secara miiris kepada Info Breaking News, Kamis (07/2/2019) di Jakarta.
Sehari sebelumnya, pada Rabu,6 Februari 2019 Alexius juga mendatangi Bareskrim untuk menyampaikan permohonan agar laporan LP yang mangkrak selama sebelas tahun itu dapat diproses mengingat waktunya tinggal sedikit lagi. Dan pengacara senior yang sudah banyak menulis persoalan hukum diberbagai media cetak ini, sebelumnya juga pernah sebanyak dua kali melaporkan perkara ini ke Bareskrim ketika dijabat oleh Komjen Arief Sulistyo, karena tadinya Alexius berpikir Komjen Arief Sulistya terkesan sangat tegas dan paling berani dalam hal bersih bersih dillingkungan Polri. Tapi nyatanya harapan Alexius itu kandas, karena Komjen Arief hanya 3 bulan saja menjabat sebagai Kabareskrim.
"Nah ini sekarang yang menjabat Kabareskrim baru kan Pak Idham Azis, mantan Kapolda Metro Jaya. Siapa tau kabareskrim yang terkenal dibidang reserse dan tindakan pidana ini bisa memerintahkan anak buahnya untuk menuntaskan secara cepat kasus ini." kata Alexius.
Sebelumnya telah cukup banyak media memberitakan kasus mangkraknya laporan polisi bernomor LP/449/K/VIII/Siaga III tertanggal 8 Agustus 2008, yang sudah pernah direkomendasi oleh pihak Bareskrim agar diperiksa di Polda Metro Jaya, tapi kemudian perkara ini ditarik kembali oleh Bareskrim untuk dilakukan penyiidikan, dan bahkan Pelapor Ny. Maria Magdalena Indriani telah mendapatkan SP2HP yang ke 7 kali dari pihak Bareskrim, dimana perkara tersebut telah ditangani oleh Subdit V Jatanwil Bareskrim Mabes Polri.
Tapi sampai berita ini diturunkan, pihak Subdit V jatanwil Bareskrim belum belum juga bergerak menuntaskan perkara tersebut. Dan kasus seperti ini sangat riskan dan terlalu sensitip sekali ditahun Politik yang gunjang ganjing saat ini. Mustinya ada pihak Istana atau orang yang kredibel yang terpanggil hatinya untuk menyampaikan kepada Presiden Jokowi, agar Presiden menegur Kapolri yang dinilai sangat lemot, sangat kecolongan terhadap kasus yang mangkrak selama 11 tahun dijajarannya, sehingga nasib sipencari keadilan Ny. Maria Magdalena ini bisa naik ke pengadilan untuk kepastian hukum, sebelum berakhir masa kadaluarsa laporan tindak pidana tersebut. *** Emil F Simatupang.