![]() |
Saat Pengacara Lucas Bertanya Kepada Ahli Forensik Digital, Roby Alamsyah, di Perngadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/2/2019) |
Roby Alamsyah yang dikenal sebagai pakar forensik digital, memberikan sejumlah pendapat keahliannya setelah bersedia lebih dulu disumpah secara Muslim. Dan dalam pendapat keahliannya, pria yang sudah menggeluti dunia forensik digital selama 21 tahun ini menyebutkan secara tegas bahwa pada hakikatnya kata forensik identik dengan fundamen hukum, yang selalu menjadi acuan barang bukti dalam dunia peradilan.
Dan secara tegas Roby Alamsyah menyebutkan bahwa keahlian forensik akustik, sebagaimana keahlian yang ditampilkan oleh pihak jaksa KPK pada pekan lalu, sama sekali tidak pernah dikenal abahkan tidak pernah mendengar adanya ahli atau pakar forensik akustik didalam proses hukum dunia peradilan.
"Bahwa akustik atau forensik akustik, adalah lazimnya digunakan pada ornamen musik seperti pada proses rekaman lagu di sebuah studio rekaman. Dan istilah agustik sama sekali tidak dikenal didalam forensik digital " kata Roby yang juga merupakan staf ahli forensik digital di Menkopulhukam itu.
Lebih dari pada itu Roby Alamsyah yang telah mengantongi sejumlah sertifikasi bertaraf internansional itu seakan meruntuhkan semua argumen dan pendapat ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh jaksa pada pekan lalu.
Bahwa didalam proses forensik digital, tidak pernah menggunakan metode kitaburasi,ebagaimana yang disebutkan oleh DR. Dani, ahli yang sebelumnya dihadirkan pihak JPU, tetapi metode standar yang diakui oleh dunia adalah FBI. yang menacu pada sampel suara yang akan diuji sebagai barang bukti dalams ebuah kasus, haruslah mendapatkan minimal 20 kata. Dengan kata lain, jika dibawah 20 kata, maka hasilnya sangat diragukan bahwa suara tyersebut adalah milik seseorang yang diduga.
"Begitu juga halnya prihal SOP terhadap suara yang akan diuji, haruslah diyakini original sesuatu dengan barang bukti yang terdaftar dalam BAP. Jika tidak, maka biasanya akan dikesampingkan dalam suatu peradilan." kata Roby Alamsyah yang pernah sebagi ahli dalam perkara pidana mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dan tokoh Kontras Munir itu.
Begitu juga halnya bahwa percakapan yang direkam melalui facetime pada Apple haruslah dibuktikan secara sah dari kedua device atau meminta dibukanya percakapan atau identitas pengguna kepada penyedia layanan tersebut.
RobyAlamsyah juga menyebutkan secara tegas bahwa akun atau email seseorang dapat di hack oleh pihak lain, sebagaimana banyaknya peristiwa yang terjadi di jagad internet.
Sidang yang dimulai pada sekitar pukul 16 WIB itu akhirnya ditutup pada 18.30 WIB untuk dibuka kembali pada pekan depan, dimana pihak pengacara Lucas masih akan menghadirkan seorang ahli lainnya lagi.
"Akibat tidak ada satupun saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan yang memberatkan terdakwa, bahkan dengan bertolak belakangnya pendapat ahli yang dihadirkan, maka sudah semestinya semua dakwaan Jaksa KPK, yang menuding Lucas sebagai Perintangi penyidikan, haruslah ditolak demi hukum, jika JPU tidak berani menuntut bebas Lucas, sebagaimana yang pernah terjadi pada diri Nurdin Khalid dimasa lalu." ungkap seorang mantan hakim PN Jakarta Pusat, yang pernah kandaskan pihak KPK ditingkat Mahkamah Agung*** Emil Simatupang.