Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menerima pengembalian uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan proyek pembangungan sistem pengelolaan air minum.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/2/2019) mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima pengembalian uang dengan total Rp 14,8 miliar, 128.000 USD dan 28.000 USS.
Uang tersebut dikatakan diterima oleh KPK dari 37 PPK yang mengembalikan uang ke KPK secara bertahap.
KPK, menurut Febri, menduga masih ada sejumlah PPK Kementerian PUPR yang menerima uang hasil suap proyek tersebut. Oleh karena itu, KPK mengimbau pada seluruh pihak terkait untuk dapat bersikap kooperatif dan mengembalikan uang negara tersebut melalui KPK. ***Buce Dominique
Related Posts :
Diduga Bawa Motor Beat Miliknya, Polisi Melepas Pria ODGJ SINAR NGAWI ™ Ngawi-Merasa kehilangan sebuah sepeda motor, seorang warga Kecamatan Paron, melapor ke pihak Polisi. Kapolsek Paron AKP Wido… Read More...
DPC PDIP Lamsel Lolos Verifikasi Faktual Pengurus DPC PDIP Lamsel Kalianda, Kaliandanews – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Selatan, melakukan fe… Read More...
Advokat Senior JS. Simatupang SH MH, Menggugat Sikap Airlangga Yang Arogan Advokat Senior JS.Simatupang SH MH Jakarta, Info Breaking News - Pro kontra terhadap kebijakan Ketua Umum Partai Golkar A… Read More...
Tiga Kali Presiden Jokowi Dipanggil Tidak Hadir, PN Jakarta Pusat Teruskan Persidangan Persidangan Gugatan Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Pusat Jakarta, Info Breaking News - Majelis hakim PN Jakarta Pus… Read More...
Satu Unit Rumah Kudes dilalap si Jago Merah di Fadoro Idanoi Rumah yang kebakar di Fadoro Idanoi |Foto Istimewa Gunungsitoli,- Sebuah rumah semi permanen di Desa Fadoro Idanoi Kecam… Read More...