KPK Kembali Terima Uang dari PPK Kementerian PUPR



Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menerima pengembalian uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (PUPR) terkait dengan proyek pembangungan sistem pengelolaan air minum.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/2/2019) mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima  pengembalian uang dengan total Rp 14,8 miliar, 128.000 USD dan 28.000 USS.

Uang tersebut dikatakan diterima oleh KPK dari 37 PPK yang mengembalikan uang ke KPK secara bertahap.

KPK, menurut Febri, menduga masih ada sejumlah PPK Kementerian PUPR yang menerima uang hasil suap proyek tersebut. Oleh karena itu, KPK mengimbau pada seluruh pihak terkait untuk dapat bersikap kooperatif dan mengembalikan uang negara tersebut melalui KPK. ***Buce Dominique

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :