![]() |
Irjen Pol. Arman Depari |
Jakarta, Info Breaking News – Sudah kerja keras tapi tetap saja semakin menggila bisnis dan peredaran narkoba, dan pada awal tahun ini, dua kasus pengungkapan penyeludupan sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) terungkap. Bahkan, satu kasus lain yang melibatkan seorang sipir yang bertugas sebagai operator lapangan juga dapat digagalkan petugas di Lapas Salemba Jakarta.
Dari beberapa kasus yang diungkap kembali mencoreng Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, pengawasan yang dilakukan selama ini dinilai belum maksimal. Telepon seluler masih sangat mudah masuk, sehingga memudahkan untuk melakukan pengendalian, dan sipir pun terlibat dalam jaringan haram tersebut.
Menanggapi hal itu, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, dari tiga kasus pengungkapan itu terlihat pengawasan di lapas masih sangat minim. Pasalnya, bandar yang selama ini mendekam di penjara masih bebas menjalankan bisnis haramnya. "Mereka (bandar) yang selama ini terus memasukan narkotika ke Indonesia," katanya, Jumat, (18/1)
Menurut Arman, selama ini juga, sebagian besar penyelundupan sabu yang akan dibawa masuk ke Indonesia dikendalikan napi yang ada di penjara. Mereka hanya perlu mengangkat telepon untuk meminta barang dan nantinya ada orang lain yang bertugas untuk mengantarkannya. "Padahal seharusnya di dalam penjara sudah tak ada lagi telepon selular yang bisa digunakan mereka," ujarnya.
Dari tiga kasus yang pada pekan ini diungkap, sambung Arman, ia menilai pihak Dirjen PAS yang selama ini mengurus lapas dan rutan, tak serius mengatasi hal ini. Pasalnya, mereka masih membiarkan napi dengan bebasnya beraktivitas tanpa melakukan pengawasan mendalam. "Saya pikir perlu ada evaluasi didalam dirjen PAS untuk menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.
Perlunya evaluasi, sambung Arman, karena bukan hanya pengawasan yang tak maksimal, namun pada sipir yang ada di dalamnya juga malah ikut terlibat. Di mana mereka ikut membantu bandar untuk memudahkan menjalankan bisnis haramnya. "Kementerian Hukum dan HAM harus segera bertindak. Kami selama ini yang menahan peredaran narkotika, namun di dalam lapas malah memudahkan bandar," terang jenderal bintang dua ini.
Sebelumnya, Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami menyatakan siap mundur dari jabatannya jika gagal melaksanakan revitalisasi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). "Kita lihat nanti revitalisasi, kalau tidak berhasil saya mundur," kata Sri, kala itu.
Menurut Sri, program itu akan mulai berjalan Agustus. Nantinya, akan ada 99 dari 528 lapas dan rutan seluruh Indonesia yang dicanangkan sebagai percontohan. Sri juga mengklaim program itu disiapkan untuk menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana