KPK: DPR Paling Malas Lapor Kekayaan



Jakarta, Info Breaking News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tercatat sebagai lembaga yang tingkat kepatuhannya paling rendah terkait pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dari total 536 wajib lapor, tak sampai setengah yang melaporkan kekayaannya.
"Penyampaian elektronik 21,42 persen," kata Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Angka tersebut justru menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 98 persen. Padahal, saat ini sistem penyampaian LKHP lebih mudah diakses, tidak seperti sebelumnya yang masih secara manual. Selain itu, KPK pun sempat mendirikan klinik pengisian LKHPN di gedung DPR demi memudahkan anggota parlemen.
Pahala menduga, penurunan ini disebabkan faktor masa akhir jabatan.
"Dugaan kita apakah sudah mau selesai, kedua mereka harus masukin (LKHPN) kalau mereka menjadi caleg, jangan-jangan mereka nunggu kalau nyaleg lewat KPU (Komisi Pemilihan Umum)," tuturnya.
Berbeda dengan DPR, KPK mencatat lembaga legislatif lainnya seperti DPD memiliki kepatuhan tertinggi yakni 57,5 persen dengan wajib lapor 80 orang. MPR berada di urutan kedua dengan kepatuhan 50 persen dari wajib lapor dua orang, dan DPRD memiliki kepatuhan 28,77 persen dengan wajib lapor 15.229 orang. ***Winda Syarief

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :