Hal Ini Yang Membuat KPK lebih Dicintai Rakyat Ketimbang Intuisi Hukum Lainnya

Jakarta, Info Breaking News - Banyaknya modus yang berkembang dikalangan pemain koruptor membuat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin mengomentari soal materi dan debat calon presiden dan wakil presiden. Namun KPK mengharapkan presiden dan wakil presiden mendatang kian memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, di antaranya komitmen merevisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
"Lebih secara apa yang konkret dilakukan. Karena banyak kekurangan penanganan korupsi yang dillakukan. Contoh ada standar internasional disebut korupsi," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Sabtu (19/1).
Karena dalam UU Pemberantasan Korupsi yang berlaku saat ini di Indonesia belum bisa menjangkau berbagai perbuatan yang di sejumlah negara atau internasional dianggap sebagai korupsi.
"Namun KPK enggak bisa menindak karena masih memakai UU Nomor 20 tahun 2001. Sehingga perlu aturan yang kuat seperti revisi UU agar bisa disentuh secara hukum," katanya.
Menurut Febri, jika mengacu pada standar The United Nations Convertion Against Corruption (UNCAC), banyak perbuatan yang dikategorikan korupsi dan saat ini belum diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Contoh ada orang-orang yang dekat dengan pimpinan-pimpinan institusi negara. Kemudian dapat keuntungan. Di international disebut trading influence. Banyak pihak swasta yang bukan penyelenggara negara jadi enggak bisa disentuh," katanya.
Kemudian, lanjut Febri, korupsi di sektor swatsa juga belum bisa disentuh. "Aturan bisa dibuat kan oleh presiden dan DPR. Intinya kita punya PR [pekerjaan rumah] besar pemberantasan korupsi salah satunya terkait regulasi," katanya.
Disinggung soal menjerat Luthfi Hasan Ishaaq yang dianggap sejumlah pihak memperdagangkan pengaruh (trading influence), Febri menyampaikan, KPK menjerat Luthfi dengan pasal suap dan tindak pidana pencucian uang karena dia merupakan penyelenggara negara sehinga menjadi subyek hukum KPK.
‎Adapun pelaku trading influence di negara lain meskipun dari pihak swasta bukan penyelenggara negara bisa ditindak. "Di Indonesia kalau dia bukan penyelenggara negara, engak bisa diproses," katanya.
"KPK berharap kita semua, terutama presiden, beberapa perbuatan korupsi benar-benar dibuat bersama melahirkan UU Tipikor baru. Seperti trading influence, pejabat tiba-tiba kaya. Sektor swasta dan suap pejabat publik asing. Sudah lebih 18 tahun aturan kita dibuat sehingga perlu perubahan yang signifikan‎," katanya.
Dan memang tidak bisa terbantahkan, KPK lebih sangat ditakuti oleh para maling negara ketimbang instuisi hukum lainnya, karena baru cuma KPK yang pasti melakukan penahanan jika sudah dinyatakan seseorang menjadi tersangka, sementara pihak hukum lainnya masih ada hingga kini seseorang yang sudah dinyatakan bersalah dan sudah memiliki hukum tetap, namun masih belum serius melakukan eksekusi penahanan. 
Hal inilah salah satunya membuat KPK unggul dan selalu menjadi primadona dimata rakyat. Aparat lainnya bukan tidak bisa melakukan hal yang sama dengan KPK, tetapi memang tidak konsisten dan masih bermental kurang bagus.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates: