Tim Kuasa Hukum Lucas Nyatakan Dakwaan Jaksa KPK Hanya Rekaan Belaka

Para awak media mewawancarai Lucas yang didampingi tim
kuasa hukumnya seusai persidangan

Jakarta, Info Breaking News – Sejak awal advokat Lucas S.H., C.N tak terima dengan tuduhan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) terhadap dirinya yang diduga merintangi proses hukum tersangka Eddy Sindoro.

Apa yang dipaparkan dalam surat dakwaan Jaksa KPK di depan persidangan dinilai merupakan hasil rekaan dan sama sekali tidak benar

"Klien kami tidak kenal dengan Dina Soraya, Eddy Sindoro, Dwi Hendro Wibowo dan pihak-pihak yang membantu pelarian Eddy Sindoro termasuk ketika Eddy transit di bandara Soekarno-Hatta dan kembali ke luar negeri pada tanggal 29 Agustus 2018," kata kuasa hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab, S.H. kepada Info Breaking News, Rabu (7/11/2018) usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ia menyebut sangat tidak masuk akal bagi KPK untuk menuding kliennya mengingat Lucas yang sejak awal memulai karirnya sebagai advokat hingga saat ini tak pernah sekalipun menjadi kuasa hukum maupun penasihat hukum bagi tersangka Eddy Sindoro.

"Dalam kapasitas apa klien kami yang bukan siapa-siapa Eddy berani menyarankan yang bersangkutan untuk tidak kembali ke Indonesia dan mengupayakan keluar masuknya beliau tanpa pemeriksaan pihak imigrasi?" ucap Wa Ode.

Wa Ode juga menyayangkan sikap KPK yang dinilai gegabah dalam memproses sang klien. Diketahui, Lucas sebelumnya sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, KPK secara terburu-buru segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor seakan-akan KPK ketakutan menghadapi persidangan praperadilan yang dinilai akan membuktikan bahwa penahanan yang dilakukan KPK tidak sah, sebab KPK tak punya bukti apapun yang mengindikasikan Lucas melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

"Menurut kami keterburu-buruan tersebut adalah bentuk kekhawatiran KPK menghadapi persidangan praperadilan yang kemungkinan besar KPK akan kalah," ungkap Wa Ode.

Selain itu, berdasarkan bekas perkara sudah jelas disebutkan bahwa yang membantu Eddy dalam pelariannya adalah pria bernama Chua Chwee Chye alias Jimmy beserta seorang wanita bernama Dina Soraya, tetapi KPK hingga kini tak juga menangkap keduanya.

Tak hanya itu, menurut beberapa saksi dalam BAP tersangka Eddy Sindoro tak sedang dalam pencekalan saat transit di bandara Soekarno-Hatta. Ia juga tak masuk daftar pencarian orang (DPO) serta tak pernah ada berita mengenai penerbitan red notice atas dirinya. Maka dari itu, kata Wa Ode, lolosnya Eddy dari cekalan pihak imigrasi bukan karena adanya tindakan mnghalang-halangi yang dilakukan Lucas. Namun, semuanya murni karena kelalaian KPK dalam menjalankan tugas.

Lebih lanjut, advokat Wa Ode Nur Zainab menyebutkan secara tegas bahwa kliennya Lucas bukan seorang koruptor, juga bukan pejabat atau penyelenggara negara yang terjerat kasus korupsi, tetapi mengapa klien kami malah dibawa ke Pengadilan Tipikor sedangkan pasal yang dikenakan pada Lucas adalah Pasal 21 UU Tipikor yang jelas-jelas bukan sebagai delik korupsi.

"Pengadilan Tipikor seharusnya tidak berwenang memeriksa dan memutuskan tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi," kata Wa Ode.

Sidang hari ini yang dipimpin oleh Franky Tambuyun ini ditunda hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum lainnya yang terdiri dari Aldres Jonathan Napitupulu, S.H., Jefri Moses Kam, S.H., M.H., dan Kresna Hutauruk, S.H. untuk mengajukan eksepsi. ***Emil F. Simatupang

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :