Terbukti Simpan Sabu, Pria Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Tarmizi alias Midi


Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini memutuskan untuk memvonis Tarmizi alias Midi dengan hukuman penjara seumur hidup.  

Tarmizi yang ditahan atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram tersebut sebelumnya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Murati, S.H. yang anehnya tak pernah terlihat menghadiri persidangan sehingga harus digantikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Teguh, S.H.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hj. Arumningsi, S.H., M.H. dengan anggota Gede Ariawan, S.H., M.H. dan Endang Sriastining,S.H. tersebut, sang penasehat hukum dari terdakwa,  Ainul Yaqin, S.H. mengaku merasa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan kepada Tarmizi.

Ia menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya itu tidak mencerminkan rasa keadilan mengingat barang bukti yang ditemukan bukanlah milik terdakwa, melainkan milik orang lain bernama Cek Tam yang hingga kini masih menjadi buronan.

Penasehat hukum Ainul Yaqin, S.H.

Sementara itu, dalam persidangan terpisah, terdakwa lainnya yakni Mulyadi alias Mul yang juga tertangkap bersamaan dengan Tarmizi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut adalah lebih rendah dibanding tuntutan JPU Teguh, S.H. sebelumnya, yakni 20 tahun.

Sidang Mulyadi sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Barita Sinaga, S.H., M.H. dengan anggota Nelson Japasar, S.H. dan Siti Rochman, S.H. ***Paulina

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :