Kasus bermula saat Kemenkumham mengeluarkan Peraturan Kemenkumham Nomor 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Salah satu isu yang mengemuka adalah adanya pasal 2 ayat 2 huruf J yang berbunyi:
Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon Notaris harus memenuhi persyaratan. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:
(j) Fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan Notaris yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang telah dilegalisasi.
Syarat ini dinilai memberatkan sehingga sejumlah notaris menggugat Permen kumham itu ke MA. Gugatan ini dikabulkan.
"Memerintahkan Termohon untuk mencabut Pasal 2 ayat (2) huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (15/10/2018).
|
"Lahirnya UU Jabatan Notaris secara tegas menunjukkan bahwa dengan pengaturan Organisasi Notaris dalam Ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 2 Tahun 2014, maka dengan sendirinya pengangkatan notaris dilakukan oleh Organisasi Notaris," ucap majelis dengan suara bulat.
|
"Hal demikian tidak mungkin tercapai jika pemerintah ikut campur dalam urusan ujian pengangkatan notaris," ujar majelis dalam sidang pada 20 September 2018. Dengan dicabutnya peraturan tersebut diatas, maka diharapkan para calon notaris bisa mendapatkan SK resmi dari Organisasi Notaris yang telah disahkan oleh Pemerintah. *** Mil.