Jakarta, Info Breaking News - Heboh kasus catatan buku bersampul warna merah yang menyebutkan adanya indikasi pemberian uang sebanyak 8 kali dengan total sebesar Rp 8 Miliar kepada Kapolri Tito Karnavian sewaktu masih menjabat sebagai Kaplda Metro Jaya dari perusahaan Daging Sapi milik Basuki Hariman, telah menjadi polemik keras bahkan pro kontra dikalangan pemerhati dan sejumlah tokoh.
Tak kurang kasus ini terlebih awal diungkap oleh mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) , lalu dikeraskan lagi dengan orasi Amin Rais sesaat akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus Ratna Sarumpaet, bahkan banyak unjuk rasa yang pro dan kontara terhadap tuduhan kepada Tito tersebut.
Hal inilah yang membuat Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan menanggapi semua komen diatas, seraya memastikan berita hasil investigasi kolaborasi Indonesianleaks berbasis pada data dan fakta. Sebab, hasil investigasi itu telah melalui proses verifikasi, cross check, dan cover both side dalam penerbitannya.
"Kami sangat yakin bahwa ini sesuai dengan standar jurnalistik," kata Abdul kepada sejumlah media pada Jumat, 12 Oktober 2018.
Pada 8 Oktober 2018, beberapa media yang tergabung dalam platform Indonesialeaks mengungkap adanya kejanggalan dalam skandal suap pengusaha daging Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017. Kejanggalan itu adalah ditemukannya perusakan barang bukti yang diduga dilakukan oleh dua penyidik KPK saat itu, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.
Barang bukti yang dimaksud adalah sebuah buku merah yang mencatat pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat petinggi polisi, yaitu Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Indonesialeaks merupakan kanal bagi para informan publik yang ingin membagi dokumen penting tentang skandal yang layak diungkap. Mereka bisa merahasiakan identitas. Kanal ini didirikan oleh AJI, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara dan Tempo Institute. Anggotanya adalah sejumlah LSM seperti ICW, LBH Pers, Change.org dan Auriga bersama dengan sejumlah media nasional.
Abdul mengatakan Indonesialeaks tidak serta-merta menerbitkan dokumen yang dikirimkan oleh informan publik. Tim Indonesialeaks tidak menelan mentah-mentah isi dokumen tersebut. "Butuh waktu lima hingga enam bulan bagi tim Indonesialeaks untuk proses verifikasi kebenaran dokumen itu," ujarnya.
Dalam konteks buku merah misalnya. Abdul menuturkan tim Indonesialeaks melakukan verifikasi kebenaran isi dokumen kepada pihak-pihak yang terkait. Termasuk, kata dia, melakukan proses verifikasi kebenaran apakah buku itu memang dibuat oleh Kumala Dewi Sumartono, Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa -perusahaan Basuki. "Dan memang buku ini benar karena juga jadi salah satu bukti di sidang pengadilannya Basuki," ujar Abdul.
Soal dugaan perusakan barang bukti, Abdul mengatakan tim Indonesialeaks telah memverifikasi kebenaran informasi itu kepada KPK. Ia menuturkan dugaan perusakan barang bukti tersebut telah menjadi salah satu kasus yang diselidiki penyidik internal KPK.
Sebelum proses penyidikan itu selesai, Roland dan Harun telah ditarik ke Mabes Polri. "Penyobekan (atau) perusakan barang bukti itu sebenarnya masuk kategori tindak pidana, sebagai salah satu bentuk perintangan penyidikan," kata Abdul.
Indonesialeaks, kata Abdul, bahkan juga berusaha melakukan verifikasi kepada dua polisi yang diduga melakukan pengrusakan barang bukti tersebut walaupun keduanya enggan berkomentar. Karena telah dilakukan proses verifikasi hingga upaya cover both side, Abdul berani memastikan hasil investigasi itu sesuai dengan standar jurnalistik. "Bahkan Basuki dan Kumala juga dikejar oleh tim Indonesialeaks, walaupun mereka tidak mau berkomentar soal itu," kata dia.
Kasus yang berawal dari Indonesianleaks ini juga telah membuat Kapolri Tito langsung menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, dan hal ini pula menjadikan sekelompok aksi masa pada hari ini Jumat (12/10) berunjuk rasa didepan Kejaksaan Agung RI menyeruarakan agar Kejagung segera mencabut status Deponiring dari kasus Bambang Widjajanto, dan meminta Jaksa Agung Prasetyo membuka kasus BW itu diperiksa pihak penyidik Polri. *** Mil.