![]() |
Tim Penasehat Hukum Terdakwa Ahmad Ghiast, Rinto Sitorus, Panthur Hutahuruk dan Budi Asrin Manurung |
Jakarta, Info Breaking News - Terbilang kasus OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap kontraktor asal Sumedang, Ahmad Ghiast ini satu ini cukup signifikan membongkar sejumlah kepala daerah dan merontokkan sejumlah anggota DPR RI dan banyak pihak lagi. Tapi hebatnya justru karena sejak ditangkap di Bandara Halim Perdana Kesuma Jakarta, penjahat berdasi putih ini bersikap kooperaktif dan menuruti semua saran dari tim penasehat hukumnya, akhirnya terbilang cukup sukses karena dituntut oleh jaksa KPK hanya 3 tahun dan kemudian akhirnya pada Kamis (13/9) di vonis 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dibanding dengan kasus Setya Novanto yang didampingi sederetan advokat senior yang terbilang mapan, dimana Setnov akhirnya dihukum cukup berat selama 15 tahun dan ditambah hukuman pengganti uang kerugian negara sebesar USD 7,3 Juta, maka terbilang kasus Ahmad Ghiast yang terkena OTT oleh pihak KPK, cukup cemerlang ringan, apalagi hakim mengurangi sebesar 1/3 dari tuntutan jaksa.
Artinya tak terbantahkan bahwa kemampuan tim advokat muda terdiri Rinto Sitorus, Panthur Hutahuruk dan Budi Asrin Manurung, cukup sukses dalam memberikan pembelaan dan perlindungan hukum kepada seorang penjahat koruptor sekaliber Ahmad Ghiast ini.
"Semua itu karena klien mau mengikuti petunjuk dari tim penasehat hukumnya, karena tak bisa dipungkiri terkadang para terdakwa kasus besar seperti ini, justru yang paling merasa pintar dan mendikte kami. Makanya banyak yang kecebur lama dipendam dipenjara." kata Rinto Sitorus SH yang merupakan ketua tim penasehat hukum Ahmad Ghiast, kepada Info Breaking News, Jumat (14/9).
Majelis Hakim menghukum terpidana kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018, Ahmad Ghiast, divonis pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berlanjut sesuai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan," putus Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Dalam fakta persidangan, Ahmad Ghiast dikatakan merupakan pelaku utama dan mempunyai peran penting dalam perkara dana perimbangan.
Namun, Ahmad Ghiast selama menjalani proses persidangan dianggap sopan dan bererus terang.,selain itu, yang bersangkutan tidak pernah dipidana dan sudah tidak berpenghasilan serta menjadi tulang pungggung keluarga, sehingga ini yang menjadi hal meringankan majelis hakim memutus lebih ringan, dan jaksa KPK pun dipastikan akan menerima putusan ini sehingga sang terpidana Ahmad Ghiast dipastikan hanya sebentar lagi sudah bisa bebas menghirup udara bebas, bertobat kembali dijalan yang benar dan jangan lagi berprilaku korup, jangan seperti kebanyakan hanya tobat sesaat tapi kumat maning. *** Mil.