![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan hingga kini pihaknya baru mencabut hak politik dari 26 terpidana korupsi.
Jumlah tersebut terdiri atas koruptor yang berperkara dari tahun 2013 hingga 2017. Sedangkan untuk tahun 2018, Febri menyebut harus menunggu lantaran masih dalam proses persidangan.
"Untuk perkara 2018 masih dalam proses persidangan," ungkapnya kepada awak media, Selasa (18/9/2018).
Ke-26 orang yang hak politiknya dicabut, dikatakan Febri, sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua umum serta pengurus partai politik, angggota DPR dan DPRD, kepala daerah, serta jabatan lain yang memiliki risiko besar jika menjadi pemimpin politik.
Sementara itu, minimnya jumlah terpidana yang dicabut hak politiknya semat mengundang kritik dari sejumlah pihak, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai KPK belum konsisten dalam menuntut pencabutan hak politik.
Menanggapi hal itu, Febri beralasan pencabutan hak politik baru diinisiasi pimpinan KPK jilid III atau periode 2011-2015.
"Karena setelah diskusi dan analisis di KPK saat ini, ada risiko besar bagi publik jika terpidana dalam kasus tertentu menjabat sebagai pimpinan politik," jelasnya.
Karena itu, kata Febri, pihaknya sangat berharap hukuman pencabutan hak politik ini menjadi perhatian bersama penegak hukum, baik dalam mengajukan tuntutan di pengadilan ataupun putusan pengadilan. KPK ingin hukuman ini menjadi standar dan dibahas Mahkamah Agung agar menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan Tipikor.
"Tentu saja hal tersebut akan berkontribusi mewujudkan politik yang lebih bersih dan berintegritas ke depan," pungkasnya. ***Winda Syarief