Kemenkumham Siapkan Pendidikan Hukum Bagi Warga Binaan Agar Bisa Jadi Pengacara Hebat

Dirjen Lapss, Sri Puguh Saat Sidak ke Lapas
Depok, Info Breaking News Pemerintah kini melakukan gebrakan peningkatan nilai potensi para warga binaan untuk memiliki hak mendapatkan ilmu pengetahuan. Termasuk pendidikan formal bidang hukum, menjadi pengacara hukum yang andal karena telah mengalami sendiri perlakuakn hukum dilapangan secara nyata.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian (Dirjenpas) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami di Depok, Jawa Barat. Tujuannya, lanjut Utami, membina warga binaan untuk mendapatkan kehidupan lebih layak saat keluar dari sel.
Menurut Utami, pemberian pengetahuan itu merupakan salah satu program merevitalisasi kepribadian dan spiritual warga binaan. Aspek pendidikan diperlukan dalam revitalisasi.
Metode itu tak sembarangan. Warga binaan yang ingin menjalankan metode itu harus menjalani penilaian terlebih dulu.
"Contohnya, dia itu berprestasi. Tapi masuk Lapas karena benar-benar terpaksa. Kami bisa berikan mereka pendidikan formal, salah satu studinya yaitu hukum," ujar Utami, belumlama saat berkunjung di Lapas Depok, Jawa Barat.
Setelah lulus pendidikan dan tak lagi menghuni sel, mereka dapat menjadi pengacara untuk membela rekan-rekan yang masih berada di tahanan dengan alasan ketidakadilan. Siapa tahu, lanjut Utami, mereka menjadi pengacara andal.
"Nanti kami didik mereka menjadi sarjana hukum handal biar bisa jadi pengacara. Saat ini kami sedang mendekati pengusaha untuk CSR dan sudah ada yang mau," ungkap Utami.
Utami mengaku telah menyerahkan konsep itu ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Selain itu, Kemenkumham juga mendekati beberapa universitas untuk memuluskan rencana metode itu.
Hingga saat ini, ujar Utami, metode itu berpotensi dijalankan di Lapas Banten dan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Agar, pantauan dan evaluasinya dapat terukur, sebagai pembukaan awal dari target utama, hingga nanti bisa diterapkan disemua Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia. Pasti kelak mereka mampu menjadi advokat andal yang sukses membela dipersidangan, karena telah mengalami sendiri, dan mungkin tidak terlalu mematok tarif tinggi karena merasakan derita dibalik terali besi itu.*** Candra Wibawanti.

Subscribe to receive free email updates: