Dua Penipu Pengganda Uang WN Asing Diadili

Terdakwa Omar Dia dan Oddeni Tchitou
Jakarta, Info Breaking News - Dua terdakwa penipu berkedok mengandakan uang masing-masing Omar Dia dan Osseni Tchitou duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).kedua Terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) abdulah SH.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut dilakukan pada bulan Maret 2018 di Putri Duyung Ancol Jakarta Utara. Adapub modus yang dilakukuan oleh kedua terdakwa, pertama menelpon para korban dan mengiming-imingin para korban bahwa kedua terdakwa dapat menggandakan uang. Dengan sayat harus memberikan uang sebesar Rp 110.500.000 (seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada kedua terdakwa untuk penggandakan dan menjadi 45 miliar dengan iming-iming yang mengiurkan tersebut ketiga korban masing-masing Amar, Ahmad dan Husen langsung menerima tawaran tersebut. 

Tapi sebelum melakukan penggandaan kalian harus baca surat Yasin dan Alfa Th harus menjiapkan benderah merah putih.kemudian tangan dimasukkan kedalam bak berisi air yang buram sehingga tidak kelihatan bentuk penggandaannya, tapi terbukti ada uang yang keluar yang tandinya rupiah sudah merubah menjadi dolar,makanya kami sangat tertarik karena dari dalam air keluar uang kata ketiga terdakwa, itulah awalnya kami percaya karena terbukti kata korban. 

Dalam prakteknya kedua terdakwa Omar Dia dan Osseni Tchitou mengiming iming ketiga korban bahwa semakin banyak kalian menggandakan uang kalian cepat kaya kata kedua terdakwa. Tapi dalam perjalananya ternya tidak seperti yang kita bayangkan akan mendapat uang banyak, tapi lama kelamaan ternyata tidak bisa lagi menggandak dengan berbagai alasan katanya hantunya belum datang sehingga belum bisa digandakan, banyak alasan minta tambah uanglah tapi kenyataan apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa tidak bisa mengandakan lagi, sehingga bak Putri duyung yang dulunya mengeluarkan uang tidak terbukti lagi, yang tadinya rupiah jadi uang dolar itu hanya kedok belaka dan akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepihak berwajib. 

Sidang yang diketuai majelis hakim Dodong SH dan anggota Kris Fajar SH dan Sutejo SH ditunda dua sepekan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.*** philipus

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :