PT Metro Mini Laporkan Hakim Tunggal PN Jakarta Timur ke MA



Jakarta, Info Breaking News – Direktur Utama PT Metro Mini Nofrialdi, Amd. EK melaporkan hakim tunggal Antonius Simbolon, SH ke Mahkamah Agung (MA) karena terindikasi melakukan tindak pelanggaran hukum.

Dalam laporan nomor 09/LPPH/VI/2018 tertanggal  5 Juni 2018 tersebut, Nofrialdi menjelaskan perkara tersebut berawal dari perbuatan Tomsa Silaen yang sebelumnya membuat permohonan mengenai penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/ Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Metro Mini.  Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur karena Tomsa Silaen terbukti bukan merupakan pemegang saham yang sah di PT Metro Mini.

Majelis Hakim dalam perkara nomor 66/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Timur tanggal 15 Mei 2018 tersebut juga telah memutuskan agar tidak ada pihak yang melakukan RUPS/RUPSLB hingga perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun, larangan tersebut tak diindahkan oleh hakim Antonius karena ia tetap saja melaksanakan persidangan hingga sekarang sehingga pihak Nofrialdi merasa dirugikan karena dinilai hakim tersebut diduga kuat akan mengabulkan permohonan Tomsa.

Nofrialdi juga merasa adanya kejanggalan dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Antonius. Alasan pertama, karena persidangan dilaksanakan dengan sangat terburu-buru, yakni dua kali dalam seminggu. Tak hanya itu , ia juga melaksanakan persidangan tanpa kehadiran pihak dari Nofrialdi. Hakim Antonius juga disebut tetap melaksanakan persidangan keterangan saksi padahal saat itu pihak Nofrialdi tidak hadir dikarenakan sang kuasa hukum sedang dalam keadaan sakit dan tidak ada kuasa hukum pengganti. Selanjutnya, dinilai aneh karena dalam proses perkara 150/Pdt. P/RUPS/2018/PN.Jkt.Tim hakim Antonius berperan sebagai hakim tunggal tanpa adanya hakim anggota.

Melihat kejadian ini, Nofrialdi menduga hakim Antonius adalah hakim pesanan Tomsa Silaen karena aksi yang dilakukannya kerap dinilai lebih menguntungkan pihak Tomsa dibandingkan menjalanan proses hukum yang berasas pada kebenaran dan keadilan.

Untuk itu, Nofrialdi meminta kepada pihak Mahkamah Agung agar perkara ini dapat diperiksa karena perbuatan hakim Antonius diduga sudah melanggar kode etik serta pedoman perilaku hakim karena sudah sepatutnya hakim tak megindahkan permohonan Tomsa yang sebelumnya sudah jelas terbukti bukan pemegang saham yang sah. ***Paulina



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :